News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlukah Sumpah Pemuda Jilid II?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumaryoto Padmodiningrat.

Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat

TRIBUNNEWS.COM - Mengapa Presiden Joko Widodo sering mewakilkan ke Wakil Presiden (saat itu) Jusuf Kalla untuk hadir dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), apa karena takut berpidato dalam bahasa Inggris?

Mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan agar para pejabat lihai berbahasa Inggris, apakah ia sedang menyindir Presiden Jokowi yang mungkin ia asumsikan kurang lihai berbahasa Inggris?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kian menohok tatkala Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini melengkapi Perpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Perpres No 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Perpres yang diteken Jokowi pada 30 September 2019 itu, Pasal 5 menyebutkan, 'Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.'

Beleid itu dirinci lagi menjadi 'pidato resmi di dalam negeri' dan 'pidato resmi di luar negeri'.

Di dalam negeri, Presiden tetap wajib berbahasa Indonesia di forum nasional atau pun internasional.

Aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' tercantum dalam Pasal 16 hingga Pasal 22. Secara spesifik, forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres tersebut salah satunya forum di PBB.

Perpres 63/2019 diterbitkan atas pertimbangan bahwa Perpres era SBY hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

Perpres era SBY belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia untuk keperluan lain.

Ya, Perpres 16/2010 belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia untuk keperluan lain sebagaimana diamanatkan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan Perpres 63/2019 tak hanya mengatur pidato Presiden dan pejabat negara, tapi juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia di peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman dan sebagainya.

Ternyata, Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi bukan karena ia katakanlah kurang mahir berbahasa Inggris, melainkan karena Perpres tersebut menyempurnakan Perpres serupa yang terbit di era SBY.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini