Penulis: Kurrotul Uyun
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjadi penyebab terjadinya suatu kejahatan.
Kecanggihan teknologi semakin mendorong perkembangan kehidupan manusia termasuk semakin berkembangnya kejahatan yang dilakukan, baik dari segi kuantitas dan kualitas kejahatan.
Selain memiliki dampak negatif, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang modern juga memiliki dampak positif dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada masa sekarang.
Salah satunya adalah dapat dibangunnya Laboratorium Forensik (LABFOR).
Untuk melaksanakan penegakan hukum secara konsekuen dan ilmiah, dukungan dan peran Laboratorium Foresik POLRI menjadi sangat penting.
Produk yang dikeluarkan Laboratorium Forensik termasuk salah satu yang dapat dijadikan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan karena dilakukan oleh ahli yang profesional.
Sebanyak 17 mahasiswa/i dari S2 Ilmu Forensik, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga diberikan kesempatan untuk melakukan kunjungan ke Laboratorium Forensik POLDA JATIM.
Kunjungan dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada Selasa, 22 Oktober 2019 dan Selasa, 29 Oktober 2019. Kunjungan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Kunjungan tersebut merupakan agenda kuliah lapang dari salah satu mata kuliah dalam S2 Ilmu Forensik yaitu Tata Laksana Laboratorium Forensik dengan Dosen pengampu yaitu Dr. Drs. Sugiri, S.H., M.Sc., MM.
Yang biasa dilakukan tiap tahunnya. Kuliah lapang tersebut bertujuan untuk mengenal secara langsung bagaimana fungsi dan peran Laboratorium Forensik dalam penegakan hukum.
Selain itu, juga bermanfaat untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan mahasiswa/i mengenai bidang dan kajian apa saja ditangani oleh LABFOR dalam penyelesaian tindak pidana.
Kunjungan pertama, disambut langsung oleh bapak AKBP Arif Andi Setiawan, M.T. yang merupakan ketua subbidang laboratorium Kimia dan Biologi Forensik (KIMBIOFOR), Beliau memaparkan sedikit profile tentang Laboratorium Forensik meliputi sejarah, susunan anggota tiap sub-bidang dan bidang kajian pemeriksaan tiap laboratorium di AULA POLDA JATIM kemudian dilanjutkan kunjungan ke tiap subbidang laboratorium.
Kunjungan ke dua disambut oleh bapak AKBP Imam Mukti, Apt., M.Si yang tak lain adalah ketua subbidang Narkoba Forensik (NARKOBAFOR).
Beliau juga memberikan sedikit penjelasan lanjutan mengenai laboratorium forensik beserta kajian pemeriksaannya dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i untuk menanyakan beberapa hal-hal yang masih belum jelas.
Kemudian, dilanjutkan kembali untuk melakukan kunjungan laboratorium yang belum dikunjungi pada hari sebelumnya.
APA ITU LABORATORIUM FORENSIK?
Laboratorium Forensik adalah suatu laboratorium pengujian yang membantu dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana.
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, Laboratorium Forensik POLRI mempunyai tujuh wilayah layanan diantaranya Medan, Palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Makassar dan akan ada dua wilayah baru yaitu Papua dan Riau dengan masing-masing wilayah mempunyai area servis yang berbeda beda.
Terdapat lima bidang pemeriksaan pada setiap Laboratorium Forensik POLRI diantaranya bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (DOKUPALFOR), bidang Kimia dan Biologi Forensik (KIMBIOFOR), bidang Fisika dan Komputer Forensik (FISKOMFOR), bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (BALMETFOR) dan bidang Narkoba Forensik (NARKOBAFOR).
Laboratorium Forensik POLDA JATIM merupakan salah satu Laboratorium Forensik di Indonesia dengan area servis sebanyak 39 POLRES yang mencangkup seluruh wilayah Kalimantan dan wilayah Jawa Timur. Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya resmi berdiri berdasarkan surat keputusan kepala kepolisian negara No 26/LAB/1957 pada tanggal 16 April 1957 dengan sebutan initian yaitu “Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya”.
Setelah itu, pada tahun 1998 diganti menjadi “Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya”. Laboratorium Forensik POLDA JATIM memiliki beberapa subbidang laboratorium dengan kajian pemeriksaan yang berbeda-beda meliputi:
1. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (DOKUPALFOR)
Bidang ini diketuai oleh AKBP Ir. Didik S. Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti berupa dokumen (meliputi tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (meliputi uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (meliputi cap stempel, blanko, perangko, STNK, BPKB, sertifikat)
2. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (BALMETFOR)
Bidang ini diketuai oleh AKBP Lukman, S.Si., M.Si. Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti berupa senjata api (seperti senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (meliputi bahan peledak, petasan, bom rakitan dan metalurgi (pemalsuan logam, korosi logam, kegagalan konstruksi)
3. Bidang Fisika dan Komputer Forensik (FISKOMFOR)
Bidang ini diketuai oleh AKBP Drs. Joko S, M.T.
Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti berupa kecelakaan kerja, laka lantas kebakaran dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network) baik dari komputer, handphone dan lainnya serta uji kebohongan menggunan lie detector
4. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (KIMBIOFOR)
Pada bidang ini, kasus terbanyak yang sering ditangani adalah terkaitu digital forensik/IT dengan tindak pidana berupa pornografi dan mengenai kasus-kasus yang melanggar UU ITE
Bidang ini diketuai oleh AKBP Arif A, M.T.
Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti kimia (seperti bahan kimia obat, alkohol, miras, oplosan, BBM, oli, logam), toksikologi (seperti keracunan/keracunan massal, sianida, arsenic, HbCO, blood alkohol , pestisida, insektisida herbal) atau barang bukti biologi (meliputi serologi, substansi golongan darah, DNA, sperma)
5. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (NARKOBAFOR)
Bidang ini diketuai oleh AKBP Imam Mukti, Apt., M.Si.
Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti narkotika (seperti ganja, MDMA/ekstasi, metamfetamin/shabu2, AB-fubinaca, AB-chminaca, urin/darah, heroin, candu, morphin, karisoprodol), psikotropika (seperti diazepam, nitrazepam, nimetazepam, alprazolam) dan obat berbahaya (seperti leksotan, efidrin, trihesifenidil, dekstrometropan, tramadol, pseudoefedrin, guaiafenisin.
Kasus Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya merupakan kasus terbanyak yang ditangani POLDA JATIM dari kesemua subbidang yang ada.
BAGAIMANA PERAN LABORATORIUM FORENSIK?
Proses penegakan hukum harus berpedoman pada hukum pembuktian yang merupakan sebagian dari KUHAP yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti serta kewenangan hakim untuk menerima dan menilai suatu pembuktian.
Sistem pembuktian, macam-macam alat bukti dan kekuasaan pembuktian diatur dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah untuk menyakinkan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi san terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Macam-macam alat bukti agar dapat membuktikan pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh suatu pelaku diatur dalam pasal 184 KUHAP yang terdiri antara lain:
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Pembuktian dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sangat membantu dan mendukung dalam penyelidikan dikarenakan hasil laboratorium dapat digunakan sebagai petunjuk dan sebagai dasar yang menguatkan dalam hal pembuktian.
Selain itu, hasil dari laboratorium telah memenuhi tiga unsur alat bukti yaitu sebagai pentunjuk, bukti surat dan keterangan ahli.
Pengguna jasa yang dapat menggunakan jasa laboratorium fosensik dapat berasal dari berbagai kalangan seperti penyidik POLRI, penyidik TNI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), rumah sakit negeri dan swasta, laboratorium medis swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan masyarakat umum.
Namun, untuk individu atau masyarakat umum harus melalui polisi dengan permintaan resmi.
Tugas pokok Laboratorium Forensik cabang yaitu membina dan meyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik guna mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian wilayah. Laboratorium Forensik memiliki fungsi fungsi pokok diantaranya:
1. Dalam Pelaksanaan Tugas, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Menyelenggarakan Fungsi :
Pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara & pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik.
Pembinaan dan pengembangan sumber daya labfor cabang,meliputi: sistem dan metoda, sumber daya manusia material, fasilitas dan juga termasuk instrumen analisis, serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan.
2. Pembinaan teknis fungsi Laboratorium Forensik kepada Kepolisian kewilayahan sesuai dengan wilayah pelayanannya, dan pelayanan umum fungsi Laboratorium Forensik kepada masyarakat.
(*)