Fachrul Razi justru tergoda dengan janji FPI mau mengubah visi dan misinya dan akan "setia kepada Pancasila dan NKRI" dengan sebuah "Surat Pernyataan".
Pertanyaannya siapa yang sedang dikadali, FPI-kah, Pemerintah-kah atau publik?
Sebagai Menag mestinya Fachrul Razi tahu bahwa mengubah ideologi sebuah ormas tidaklah mudah dan tidak mungkin hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp 6.000, tetapi perlu sosialisasi.
Ideologi FPI tidak serta merta lenyap dalam sekejap dan dalam sekejap pula tumbuh kesetiaan kepada Pancasila, apalagi mengubahnya-pun pasti lewat "Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan" entah muktamar (bukan Surat Pernyataan), sesuai kaidah di internal FPI.
Karena itu sangat disayangkan sikap Menag Fachrul Razi, hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai, izin FPI bisa diperpanjang.
Ini jelas tidak profesional dan tidak serius menyelesaikan ancaman Radikalisme dan Intoleransi di negeri ini.