Oleh M. Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arah kita selama ini dalam rapat-rapat Komisi XI di DPR dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah menghindari adanya moral hazard dan conflict of interest dalam upaya penyelamatan di sektor perbankan.
Usulan menggunakan bank-bank milik negara anggota Himbara justru makin membuat keliru bantuan likuiditas yang dipakai untuk program penyelamatan ekonomi.
Hal tersebut makin menunjukkan adanya pelanggaran atas prinsip moral hazard dan akan memyebabkan terjadinya conflict of interest itu.
Bagaimana bisa bank-bank milik pemerintah menjadi mengurus kebutuhan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit bermasalah di bank lain.
Sementara, pada saat yang sama, bank-bank anggota Himbara juga harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabahnya sendiri.
Baca: Menakertrans Bolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Buruh Menolak Keras
Baca: Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Ketiga se-Asia
Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan.
Baca: Sriwijaya Air Kembali Terbang Mulai 13 Mei 2020, Khusus Rute Domestik
Ini menunjukkan bahwa antar anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif yang membantu sektor riil untuk bangkit kembali.
Itu merupakan bagian tak terpisahkan atas bagaimana program menyelamatkan sektor keuangan dan perbankan.
Di dalamnya ada mata rantai menyelamatkan sektor riil melalui relaksasi dan restrukrisasi kredit serta bantuan kredit baru agar sektor riil bisa bangkit kembali pasca Pandemi Covid19.
Seharusnya, program penyelamatan dan pemulihan ekonomi tidak boleh membuat sistem perbankannya malah sakit karena skema pemulihan yang dibuat tidak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi antar anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja.
Hasil rapat Komisi XI dengan KSSK pada 6 Mei 2020 sudah membuat kesimpulan yang jelas.
Pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi dimana setiap kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.
* Artikel ini adalah pendapat pribadi, penulis adalah juga Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan.