Tidak sedikit persoalan ketika PSBB ini diberlakukan, terutama bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang tidak mampu dan bertambahnya jumlah masyarakat kurang mampu karena terdampak pandemi ini.
Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah mengalami kendala mulai dari persiapan kebutuhan sembako yang memakan waktu cukup lama dan yang paling bermasalah adalah proses pendataan untuk masyarakat terkena dampak pandemi ini yang terhimpun dalam Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sampai diberlakukannya hari ini banyak daerah yang belum bisa menyelesaikan persoalan pendataan tersebut, dan tidak sedikit masyarakat yang belum menerima bantuan.
Pendanaan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi bersumber dari APBN, APBD Proviinsi, APBD kabupaten/kota, dan anggaran desa.
Bentuk penyalurannya pun beragam dan sangat “inovatif” dari mulai bantuan presiden, Kartu Prakerja, PKH, bantuan Provinsi, bantuan kabupaten/kota, bantuan desa, dan berbagai “inovasi” yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Yang menjadi titik tekan pemerintah, jangan sampai ada masyarakat yang menerima dobel bantuan.
Disini pemerintah daerah harus memperbaharui data siapa saja masyarakat yang terkena dampak oleh pandemi, mengklasifikasi, dan memastikan jangan sampai terjadi dobel data yang dilakukan oleh ujung tombak pemerintah kultural Indonesia yaitu RW dan RT, setelah pasti baru bantuan disalurkan.
Hal ini membuat gaduh RT/RW dan masyarakat tentang harapan bantuan yang tak kunjung datang karena masalah pendataan yang tidak selesai.
Pemerintah tidak paham bagaimana kondisi dilapangan RT/RW harus melakukan pendataan dan mengklasifikasi data sesuai pos bantuan.
Karena butuh waktu untuk mensosialisasikan kepada RT/RW yang mohon maaf tidak semua RT/RW mempunyai kemampuan secara kualitas, dan harus diberikan bimbingan oleh Kelurahan/Desa serta kecamatan sebagai organisasi pemerintahan formal tidak seperti RT/RW.
Jadi jangan sampai RT/RW disalahkan ketika ada kekeliruan pendataan, seharusnya Kelurana/Desa atau kecamatan yang bertanggung jawab penuh dalam proses pendataan, karena lembaga tersebut bagian dari perangkat pemerintah, sedangkan RT/RW merupakan organisas social masyarakat/ Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan binaan Pemerintah sebagaimana dalam Prrmendagri No. 18/2018.
Dalam situasi pandemi ini dan kebijakan PSBB yang diberlakukan, masyarakat sangat membutuhkan kebutuhan dasarnya yaitu mengisi perutnya, yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah.
Kebutuhan masyarakat tidak bisa berkompromi dengan waktu untuk menunggu datangnya bantuan.
Masyarakat tidak butuh hanya sekedar disuguhi postingan dan himbauan. “Inovasi-inovasi” yang dilakukan pemerintah memakan waktu lama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, satu minggu PSBB berjalan bantuan baru sampai, itupun tidak merata.
Karena penyalur bantuan lainnya tidak serempak melakukan bantaun. Bahkan tidak sedikit masyarakat di daerah belum sama sekali mendapat bantuan tersebut.