Alih-alih memberikan kewenangan untuk melaksanakan Peraturan Pelaksanaan kepada Menteri, Presiden justru memberikan kewenangan mengatur. Secara konsep hal ini tidak tepat, karena makna delegasi sesungguhnya adalah pelimpahan tidak secara penuh, artinya tidak termasuk wewenang untuk pembentukan kebijakan (Safri, et al. 2005).
Walaupun dalam praktiknya pembentukan Peraturan Pelaksanaan akan selalu melibatkan Kementerian terkait, namun secara konsep akan lebih tepat jika dinyatakan bahwa dalam melaksanakan Peraturan Pelaksanaan, Presiden dapat menunjuk menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Baca tanpa iklan