Keempat, Pada bagian kelima yang mengatur demokrasi Pancasila dari Pasal 13 hingga Pasal 18 hanya mengartikulasi pada demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, padahal sejatinya seluruh kegiatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan termasuk soal sosial budaya.
Yang menguatirkan dalam demokrasi ekonomi tidak mencantunkam sama sekali sokoguru perekonomian Indonesia yakni koperasi sebagai cermin gotong royong dan karakter dasar bangsa Indoensia.
Kebijakan ekonomi kita pasca reformasi kian bercorak liberalis-kapitalis dan jauh dari pikiran-pikiran konsep ekonomi para founding fathers Indonesia.
Kelima, Ketentuan Pasal 34-Pasal 36, Pasal 37-Pasal 39 dan Pasal 57 sesungguhnya membatasi ideologi Pancasila dalam artikulasi dasar negara hanya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek kependudukan dan keluarga semata.
Jika melihat komposisi proporsionalitas pengaturan norma dalam RUU HIP dan dikaitkan dengan tugas dan fungsi BPIP dan konstruksi pemikiran GBHIP diberi judul RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila).
Rumusan GBHIP oleh BPIP 2019 terdapat beberapa perbaikan konsep sehingga perlu direkonstruksi sesuai dengan akar historis original pemikiran para pendiri bangsa.
Juga soal dasar yuridis GBHIP yang tidak sesuai dengan khierarki perundang-undangan, argumen alasan sosiologis belum dipertajam, nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup khususnya nilai internasionalisme yang dipersamakan dengan kemanusiaan, pokok-pokok pikiran Pancasila dan sumber modal pembangunan yang memasukkan TNI/Polri yang tidak relevan.
Pancasila dan BPIP
Pancasila dan BPIP ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Pembentukan BPIP sejak 2018 melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) diberikan tugas dan fungsi sebagai “pengawal ideologi Pancasila” dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Ini khususnya bagi pejabat negara dan pimpinan jabatan publik lainnya yang memiliki otoritas merumuskan kebijakan negara dan pemerintahan.
Tepat hari ini, 1 Juni 2020 diperingati sebagai hari jadi kelahiran Pancasila yang ke-75 sesuai Kepres No. 24 Tahun 2016 bertepatan dengan pidato Soekarno terkait dengan dasar negara pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (naskah akademik RUU HIP hanya menuliskan BPUPK tanpa huruf i).
Sidang BPUPKI sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945, beberapa tokoh founding fathers juga menyampaikan ide dan gagasan pemikirannya terkait rancangan dasar negara Indonesia seperti Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno sendiri (1 Juni 1945) serta sumbangan pemikiran lainnya dari P.F. Dahlan dan Moh. Hatta.
Secara gagasan, rumusan dasar negara yang dipakai saat ini tidak ada yang sama persis termasuk pemikiran versi Soekarno yang disampaikan dalam pidatonya tersebut.