News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel dan Amsal Pertunjukan Wayang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, yang ancaman pidana maksimalnya tujuh tahun penjara. JPU tidak menggunakan dakwaan primer, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara, karena menganggap hal itu tidak terbukti.

Menurut JPU, Ronny dan Rahmat "tidak ada niat melukai" Novel. Mereka hanya "ingin memberikan pelajaran", dengan menyiramkan air keras ke tubuh Novel, tapi tak sengaja mengenai muka.

Novel yang diserang orang tak dikenal pada 11 April 2017 di dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam perjalanan pulang salat subuh dari madjid kompleks perumahannya, kini menderita cacat seumur hidup.

Bola mata kiri Novel tak berfungsi alias buta, meskipun sudah menjalani operasi di Singapura.

Terlepas dari "track records" atau rekam jejak Novel yang kontoversial dan penuh misteri, terutama saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polresta Bengkulu tahun 2004, dakwaan bagi terdakwa penyerang Novel itu tidak adil.

Bagaimana bisa penyiraman dengan air keras jenis asam sulfat atau H2SO4 itu disebut tak ada niat?

Di sinilah kejanggalan berpangkal.

Lebih janggal lagi ketika JPU mengajukan tuntutan 1 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap kedua terdakwa.

Tuntutan ini dinilai melukai rasa keadilan publik. Tuntutan ini kemudian dibandingkan dengan kasus serupa yang antara lain terjadi di Jawa Tengah, Jawa, Timur, dan Bengkulu, di mana, terdakwa pelaku penyiraman dengan air keras dihukum 8, 10 hingga 12 tahun penjara.

Publik pun geram. Sebagian mereka mulai mengorek "borok" dan mengulik "dosa" Jaksa Fedrik melalui jejak digital di akun media sosialnya.

Misalnya, postingan di Facebook yang katanya milik Fedrik pada 2016, yang belakangan ini ramai dibahas di media.

Katanya akun Facebook milik Jaksa Fedrik itu menyindir OTT KPK.

Dan isu-isu lainnya terhadap Fedrik yang banyak beredar di media sosial.

Entah "borok" apa lagi yang hendak dikulik publik dari Jaksa Fedrik. Yang jelas, perannya sebagai wayang dalam persidangan perkara Novel telah menarik perhatian publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini