Oleh: Novli B Thyssen SH, Ketua KIPP Jawa Timur
TRIBUNNEWS.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengingatkan kepala daerah 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mempunyai jadwal pelaksanaan pilkada tahun 2020 untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan pilkada serentak 2020.
Potensi Kepala Daerah untuk menyalahgunakan kewenangannya sangat besar sekali mengingat kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan daerah.
Penyalahgunaan kewenangan ini bisa dalam bentuk alokasi sumber daya manusia dalam kapasitas posisi dan jabatan yang strategis berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Semisal penempatan seseorang pada pokja atau tim gugus tugas daerah penanganan covid 19.
Dalam penempatan posisi strategis tersebut diduga ada kepentingan menyosialisasikan calon kepala daerah kepada masyarakat.
Baca: Apresiasi Sikap Komite I, Pimpinan DPD Evaluasi Proses Pilkada Desember
Baca: Jika Kepala Daerah Tidak Kooperatif dalam Pengalokasian Dana Pilkada, Ini Penjelasan Kemendagri
Penempatan pada jabatan posisi trategis itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan interaksi sosial dengan masyarakat sekaligus menyosialisasikan diri dalam bingkai pelaksanaan tugas jabatan untuk kepentingan pilkada kedepan.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan bisa dalam bentuk mutasi jabatan/pengantian jabatan pada organ-organ pemerintahan yang menjadi desain kepentingan pemenangan pilkada nanti.
Dalam pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang mengunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara pasal 71 ayat 2 undang undang 10 tahun 2016: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pengantian jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Terhadap pasal 71 ayat 2 dan 3 tersebut, jika merujuk pada jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan serentak di mana jadwal penetapan pasangan calon dijadwalkan di bulan september, maka aturan pasal tersebut mulai berlaku enam bulan sebelumnya, yaitu terhitung di mulai bulan April 2020.
KIPP akan men-tracking pemantauan kebijakan pemerintah jika di kemudian hari kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan regulasi.
Pengelolahan anggaran penanganan pandemi oleh pemerintah daerah juga perlu diawasi oleh Bawaslu, apakah mengelolahan anggaran penanganan pandemi cukup wajar atau tidak.
Jangan sampai fleksibilitas dalam pengunaan anggaran penanganan pandemi dapat dimanfaatkan kepala daerah calon petahana atau non petahana untuk kepentingan pilkada.
Masyarakat sedang susah dan berat hidupnya secara perekonomian.
Jangan sampai, situasi tersebut dimanfaatkan oleh para aktor politik demi kepentingan syawat politiknya.
Ini yang harus diwaspadai.
KIPP Jawa Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau segala kebijakan pemerintah daerah di dalam penanganan pandemi ini.
Apakah kebijakan kebijakan tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat atau kepentingan tertentu kaitan dengan jelang hajatan demokrasi 9 Desember?
Baik pemantauan terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait dengan manajemen pengelolahan anggaran maupun kebijakan lainnya.
Teruntuk bagi tiap orang yang mengatasnamakan bakal calon kepala daerah hendaknya bijak dan arif memberi contoh kepada masyarakat dengan tidak memberikan bantuan dengan embel-embel status bakal calon kepala daerah.
Hal tersebut tentu tidak memberikan edukasi yang baik tentang nilai-nilai kemanusian dan nilai-nilai gotong royong kepada masyarakat. (*)