News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Sulitkah Memperluas Kepesertaan BP Jamsostek?

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah (kiri) bersama Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

OLEH : Dr POEMPIDA HIDAYATULLOH, Dewan Pengawas BP Jamsostek  2016-2021

BASIS pemikiran penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) adalah jumlah kepesertaan yang masif. Sehingga tidak hanya akses terhadap iuran peserta yang menjadi bertambah besar, tetapi juga sebaran peserta yang luas menjadikan pembagian risiko yang semakin merata.

Hal ini membuat pengelolaan sistem jaminan sosial tersebut akan lebih "manageable". Tentu selama basis rasio klaim yang terjadi dapat dikendalikan dengan baik.

Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan, mulai pemerintah, DPR, dan LSM.

Kritik tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPJamsostek. Karena dengan jumlah peserta yang terdaftar di kisaran 55 juta penduduk, dana kelolaannya sudah mencapai sekitar 430 triliun rupiah saat ini.

Apabila kemudian tingkat kepesertaannya naik secara signifikan, bukan berarti dana yang dikelolanya akan berlipat ganda secara signifikan.

Basis penyelenggaraan Jaminan Sosial di BPJamsostek ini adalah wajib bagi mereka yang bekerja baik secara formal dan informal.

Baca: Relaksasi Iuran BPJamsostek Harus Selektif untuk Perusahaan Terdampak Covid-19

Namun tidak serta merta dengan diwajibkannya program jaminan sosial ini menjadikan seluruh penduduk yang bekerja kemudian menjadi peserta BPJamsostek.

Kegiatan Sosialisi Program dan pengenalan manfaat produk jaminan sosial harus terus dilaksanakan secara berkesimbungan.

Dalam kasus pajak saja yang juga diwajibkan bagi penduduk Indonesia yang berpenghasilan, mempunyai cerita yang sama.

Padahal pajak manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, bukan si pembayar pajak saja.

Namun demikian, bukanlah alasan bagi manajemen BPJamsostek untuk mengeluh dan kemudian tidak melakukan strategi yang progresif untuk terjadinya percepatan akuisisi peserta.

Sebanyak 55 juta peserta yang terdaftar pun ternyata tidak semuanya aktif membayar. Peserta yang aktif membayar hanya 28,57 juta.

Di sektor pekerja formal, penerima upah (PU) sekitar 18,55 juta aktif. Di sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 1,96 juta yang aktif, ditambah 459 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) aktif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini