News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Peradilan Koneksitas Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Publik atas Kasus Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal.

Oleh Hendardi, Ketua SETARA Institute

TRIBUNNERS - Pengakuan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggotanya dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan anggota TNI.

Sebelumnya Dandim 0505/Jakarta Timur menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

Pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD, Andika Perkasa, yang mengakui adanya keterlibatan anggota TNI sekaligus telah mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI.

Baca: Pasca-Penyerangan Mapolsek Ciracas, TNI dan Polri akan Lakukan Patroli Berskala Besar

KSAD berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan (29/8/2020).

Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang.

Sebelumnya, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya.

Meskipun duduk perkara telah terang benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan.

Baca: Kata Pengamat Soal Aksi Penyerangan dan Perusakan Polsek Ciracas oleh Oknum TNI

Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.

Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan.

Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini