Hal ini perlu karena MPR adalah institusi yang memiliki otoritas terhadap UUD 1945. Tujuannya agar pengujian UU “kaya” perspektif.
Para Hakim YM akan mendapat tambahan “masukan” dari MPR tentang tafsir konstitusi yang terotorisasi.
Jika ini terlaksana maka deliberasi pengujian UU akan menghasilkan putusan yang didukung oleh banyak hal.
Hal terpenting dari semua ini adalah jangan sampai terjadi pembiaran terhadap akrobat legislasi terkhusus lagi jika hal itu akibat kekalahan dari agenda oligarki.
MK harus menjadi tempat pertanggungjawaban para pembentuk undang-undang atas produk yang dihasilkannya.
Jakarta, Kamis 3 September 2020