News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Upaya Pemutakhiran Data Peternakan Berkualitas saat Pandemi Covid-19 Menuju Kebijakan Tepat Sasaran

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Rustam, SE, MSE

Hadirnya Tata Kelola Satu Data Indonesia

Pandemi Covid-19 seakan sedang menguji pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 bahwa “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga Negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan, tidak boleh ada kompromi."

Patut diapresiasi inisiasi dan perhatian pemerintah dalam mendorong terbitnya Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 

Penyelenggara Satu Data Indonesia merupakan kolaborasi kelembagaan baik di Pusat dan Daerah yang dibagi ke dalam 5 peran utama, yaitu Produsen Data, Wali Data, Pembina Data, Forum SDI dan Dewan Pengarah.

Kelima peran utama tersebut harus dapat bersinergi dan berkolaborasi sebaik-baiknya sesuai kewenangan masing-masing. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dalam operasionaliasi tata kelola SDI, Produsen data adalah unit yang menghasilkan data, Wali data adalah unit yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data, Pembina data adalah unit yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan data, Forum SDI adalah wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan SDI, Dewan pengarah adalah unit yang bertanggungjawab kepada Presiden terkait pelaksanaan keseluruhan tahapan penyelenggaraan tata kelola SDI.

Dalam struktur pemerintahan saat ini Pembina Data Statistik menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS RI), Pembina Data Geospasial menjadi kewenangan Badan Informasi dan Geospasial (BIG), dan Pembina Data Keuangan Negara menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI). 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memiliki kewenangan sebagai Dewan Pengarah. Sedangkan Produsen Data menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga/ Dinas/Instansi dan Wali Data menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Urusan Statistik Sektoral.

Pemutakhiran Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era revolusi industri 4.0 menawarkan beberapa perubahan sekaligus peluang yang radikal. 

Berbagai aplikasi berbasis TIK dibangun dan menciptakan kinerja yang semakin spektakuler ditinjau dari aspek faster (lebih cepat), easier (lebih mudah), cheaper (lebih murah), and better (lebih baik/berkualitas).

Produsen Data terkait data peternakan dan kesehatan hewan di tingkat Pusat menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian RI. 

Sesuai tata kelola SDI maka Ditjen PKH bersinergi dan berkolaborasi dengan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin Pertanian) sebagai Wali Data dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) untuk mencapai visi “Terwujudnya Kedaulatan dan Keamanan Pangan Asal Ternak”.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini