News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin.

Ma’ruf Amin
Wakil Presiden Republik Indonesia

Tanggal 16 Juni 1948, hari Rabu, siang hari di lapangan Blangpadang Kota Raja, Presiden Soekarno menyampaikan pidato di depan ratusan ribu anggota masyarakat dari seluruh pelosok Aceh.

Seperti pidato-pidato lainnya, pidato Presiden Soekarno penuh semangat menggelegar.

Pada hari yang sama, di depan para pengusaha dan saudagar Aceh, Presiden Soekarno menyampaikan pidato singkat megenai pentingnya diplomasi politik sehingga membutuhkan alat transportasi pesawat terbang.

Para saudagar dan rakyat Aceh tergerak membantu Presiden Soekarno dan negara Republik Indonesia yang masih bayi.

Itulah awal dari sebuah gerakan wakaf masyarakat Aceh yang berhasil mengumpukan uang 130.000 straits dollar untuk membeli pesawat pertama Seulawah RI-01.

Pesawat tersebut digunakan oleh Pemerintah RI dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Berbagai misi penerbangan berbahaya dilalui oleh Seulawah untuk membantu menjaga baik hubungan diplomatik maupun hubungan dagang Indonesia dengan negara tetangga.

Seulawah juga kemudian menjadi cikal bakal BUMN Garuda Indonesia.

Selain gerakan wakaf masyarakat Aceh tersebut, sejarah juga mencatat bahwa lapisan emas tugu Monumen Nasional (Monas), lingkaran Stadion Gelora Bung Karno, serta bangunan utama Gedung DPR/MPR juga hasil gerakan wakaf yang sampai saat ini masih dimanfaatkan.

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang punya nilai kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial mengingat wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi SAW bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh."

Para ulama menyebutkan, yang dimaksud sedekah jariah pada hadis itu adalah wakaf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini