News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin.

Wakaf uang yang dikumpulkan wakif akan dimanfaatkan melalui instrumen investasi.

Investasi yang dipilih bisa investasi pada sektor rill atau sektor keuangan yang menghasilkan profil atau imbal hasil.

Hasil investasi uang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Menurut UU wakaf, apabila uang wakaf diinvestasikan, hasil inveestasinya 10 persen untuk nadzir dan 90 persen untuk disalurkan kepada mauquf ‘alaih (kegiatan sosial atau peribadatan).

Model pengelola wakaf uang sebagaimana direkomendasikan UU Wakaf, dan berbagai bentuk eksperimen implementasi wakaf uang, dirasakan masih belum optimal.

Masyarakat belum tergerak untuk berbondong-bondong berwakaf uang, sementara hadzir juga belum mengelola dan memanfaatkan wakaf secara maksimal.

Hasilnya masih belum dirasakan secara nyata di masyarakat.

Perlu ada sudut pandang dan langkah-langkah baru untuk meningkatkan optimalisasi wakaf uang di Indonesia.

Komite Nasional Ekonomi dan dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai lembaga negara untuk koordinasi dan sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menyadari perlunya upaya perbaikan pengelola wakaf uang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan wakaf di Indonesia.

KNEKS menginisiasi program kerja transformasi pengelolaan wakaf nasional sebagai program bersama kementerian/lembaga terkait untuk menjawab tantangan pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Transformasi pengelolaan wakaf uang nasional bertujuan untuk mendukung percepatan penumbuhan aset wakaf serta kebermanfaatan wakaf bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Transformasi wakaf uang juga bertujuan meningkatkan pengetahuan pengetahuan dan kesadaran masyarakat sehingga terdorong untuk melakukan wakaf uang.

Dalam jangka panjang, melalui transformasi ini, wakaf uang dapat terhimpun secara signifikan.

Selain itu, dalam aspek penguatan data dan informasi transformasi pengelolaan wakaf uang nasional ditargetkan dapat menghadirkan informasi kinerja pengelola wakaf nasional yang lebih komprehensif.

Transformasi wakaf uang nasional perlu didukung regulasi, tata kelola, dan kelembagaan wakaf yang efektif.

Dukungan ini sangat penting karena elemen-elemen itu bisa mempercepat implementasi pengelola wakaf, khususnya wakaf produktif yang baik.

Pengelola wakaf yang produktif juga membutuhkan sistem informasi dan data wakaf yang baik untuk jadi salah satu enabler utama guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola wakaf uang.

Sistem informasi ini dapat bermanfaat bagi terwujudnya basis data wakaf yang akurat dan mutakhir sehingga bisa digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah transformasi wakaf uang

Pada transformasi pengelolaan wakaf uang nasional setidaknya diperlukan tiga langkah besar yang sangat fundamental.

Langkah pertama adalah melakukan business process reengineering (rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang.

Unsur-unsur rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang mencakup keseluruhan alur proses pengelolaan wakaf uang.

Dimulai dari tahap edukasi, sosialisasi atau pemasaran kepada calon wakif, pemberian sertifikat, pengelola dan pengembangan (investasi), penyaluran dan pendayagunaan hasil manfaat hingga pelaporan rutin kepada pengawas dan juga wakif.

Tak kalah pentingnya ialah melakukan digitalisasi pada setiap tahap proses pengelolaan wakaf uang itu yang penting sekaligus terkoneksi dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang ini bermuara pada terwujudnya suatu plaform pengelola wakaf uang nasional, yang akan mendukung terwujudnya pusat data wakaf nasional.

Langkah kedua adalah menetapkan program strategis wakaf nasional.

Diantara sekian banyak program pemanfaatan wakaf yang dikembangkan oleh para nadzir, menjadi penting untuk menghadirkan suatu program strategis wakaf yang merupakan program sinergi bersama segenap nadzir di Indonesia.

Program strategis ini bisa terdiri dari satu atau beberapa program besar yang dianggap sangat diperlukan masyarakat Indonesia saat ini, yang pendanaanya melibatkan investasi wakaf atau penyaluran alokasi mauquf alaih dari banyak nadzir di Indonesia.

Pengelolaan program strategis wakaf nasional ini dapat dikoordinasikan oleh BWI bekerjasama dengan beberapa nadzir dalam bentuk konsorsium nadzir.

Program strategis nasional ini juga perlu didukung banyak tokoh, ulama dan berbagai ormas Islam Indonesia.

Dengan demikian, ada dorongan bersama untuk mobilisasi dan berbagi bersama dalam mengupayakan terwujudnya suatu pencapaian program wakaf yang dipandang sebagai kepentingan bersama masyarakat secara nasional.

Langkah ketiga, melakukan gerakan kampanye bersama dalam mengumpulkan wakaf uang, sekaligus melakukan literasi dan edukasi agar masyarakat menyerhkan uangnya untuk dikelola, dan hasilnya akan digunakan untuk mendanai program strategis wakaf nasional.

Gerakan kampanye ini selanjutnya diperluas di sejumlah daerah, pada berbagai kelompok profesi, berbagai organisasi dan asosiasi di masyarakat.

Gerakan kampanye akhir-akhir ini bertujuan menyentuh kesadaran sebanyak mungkin masyarakat untuk berwakaf.

Pada tahap ini menjadi penting untuik memfasilitasi kemudahan pembayaran wakaf masyarakat secara massal dan berbasis digital.

Apakah selama langkah kunci dan faktor pendukung dapat diimlementasikan dengan baik, transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai tujuan yang di harapkan.

Hasilnya adalah pengelolaan yangb mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan hasil manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas.

Pada kondisi ini, pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini