News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin.

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah, tetapi berbeda dengan sedekah umun.

Wakaf lebih berorientasi pada pemanfaatan atau pembiayaan untuk keperluan jangka panjang, semisal penyediaan tanah dan bangunan.

Disebut sedekah jariah, maksudnya adalah amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya(wakif), selama pokok harta benda yan disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia telah mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kurun sejarah masa lalu, masyarakat Islam pada era kesultanan sebelum menjadi Negara Republik Indonesia telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah, serta penyediaan makam serta fasilitas sosial lain.

Namun, dalam perkembangan di Indonesia, semakin disadari bahwa harta wakaf bukan hanya semata-mata untuk keperluan pendidikan dan peribadatan semata, tetapi pengembangan ekonomi masyarakat.

Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam mengerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih).

Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, dimana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu amal kebajikan.

Pada masa lalu, saat wakaf masih berorientasi sosial, semua harta wakaf, baik berupa tanah, bangunan, mesin, maupun peralatan, semuanya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

Bahkan saat pewakaf menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang. Uang itu akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang selanjutnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial keagamaan.

Praktik seperti ini kemudian dikenal sebagai wakaf melalui uang setelah terbitnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

UU ini menyebutkan pengertian wakaf: "wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”.

Pentingnya transformasi

Pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun pertahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini