Di lokasi ini, Doni Monardo menyerahkan bantuan 6 tenda dan alat swab sebagai antisipasi membludaknya arus balik, esok hari, Senin (17/5/2021).
Selesai peninjauan, Doni dan rombongan melanjutkan agenda kedua, Rakor Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik di VIP Room ASDP Bakaheuni.
Berturut-turut Doni Monardo meminta para pejabat yang hadir memberikan laporan, dimulai dari Kapolda Irjen Hendro.
Hendro pertama-tama menegaskan, bahwa yang utama dilakukan adalah melaksanakan mandatory test bagi pemudik dan pebalik.
Untuk pelaksanaannya, ia sudah berkoordinasi dengan jajaran Korem 043/Garuda Hitam, Dinkes Provinsi, BPBD/Satgas Covid-19 Daerah dan semua instansi terkait.
Terhadap keberadaan 6 pos penyekatan arus mudik, juga sudah dilakukan evaluasi.
Terhadap sejumlah pos yang dinilai kurang efektif, akan dipindahkan ke titik baru di musim balik nanti.
Titik tadi tersebar di jalur timur, tengah dan sea port (Pelabuhan) serta tiga titik di rest area jalan tol trans Sumatera.
Pingpong dan Balon
Terhadap kemungkinan lonjakan arus balik, Kapolda Lampung selaku komandan lapangan penanganan arus mudik dan arus balik, meminta kepada Kepala BNPB untuk memenuhi segala keperluan di lapangan, termasuk cadangan alat swab antigen.
Masing-masing pos mengeluarkan stiker tertentu. Artinya, kendaraan yang sudah mendapatkan stiker di satu pos, dengan sendirinya tidak akan diberhentikan lagi di pos berikutnya.
"Sudah kami koordinasikan supaya tidak ada penumpukan arus balik di satu titik. Contoh, ketika terjadi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni, maka pihak pelabuhan akan melaporkan ke pos terdekat di rest area KM 20. Petugas di rest area KM 20 akan menutup pintu keluar rest area sampai ada lampu hijau dari pos di Pelabuhan. Begitu juga seandanya rest area 20 padat, akan diberitahukan ke pos rest area 49 agar menahan kendaraan. Begitu seterusnya ke belakang, sehingga tidak terjadi penumpukan di titik mana pun," papar Kapolda Hendro.
Sedikit tambahan dari Danrem 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, ihwal pengendalian arus mudik dan arus balik di wilayah perbatasan Lampung – Sumsel.
Terhadap pos-pos penyekatan di wilayah perbatasan provinsi, berlaku SOP yang sama dengan SOP di pos-pos penyekatan yang ada di jalur tengah, jalur timur, dan tol Trans Sumatera.