News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Laporan Ombudsman soal Novel Baswedan Berpotensi Jadi Bumerang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petrus Selestinus.

Juga dalam Pasal 31 UU No 3/2009 tentang MA dikatakan bahwa "MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bahwah UU terhadap UU dan menyatakan tidak sah peraturan perundang -undangan di bawah UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No 30/2014 menegaskan, ayat (1): keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat  (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ayat (2): keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Senjata Pamungkas

Karena itu, penilaian Ombudsman terhadap dua isu utama lainnya, yaitu "Pelaksanaan  Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN" dan "Tahap Penetapan Hasil Asesmen TWK" sebagai telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh KPK dan BKN sebagai sikap yang prematur.

Karena Pasal 19 UU No 30/2014 secara tegas menyatakan bahwa keputusan atau tindakan yang ditetapkan/dilakukan dengan sewenang-wenang, tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dua isu utama lainnya itu pun tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman karena berdasarkan Pasal 31, 32 dan 33 UU No 5/2014 tentang ASN, hal itu merupakan tugas dan wewenang Komite ASN.

Yakni terkait pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN pada pemerintah dengan wewenang merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang lainnya yang melanggar prinsip sistem merit. 

Berdasarkan ketentuan UUD 1945, UU MA, dan UU Administrasi Pemerintahan yang satu nafas dalam memberi wewenang kepada MA untuk menguji secara formil, materiil dan menyatakan tidak sah sebuah peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Maka baik LHAP Ombudsman maupun rekomendasinya yang nantinya akan dikeluarkan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara hukum.

Alasannya, karena pernyataan telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam proses Perkom No 1/2021 dan pelaksanaan TWK dinyatakan sebagai tidak sah, belum dilakukan uji materiil dan formil oleh MA.

Dengan begitu, maka Ombudsman akan diperhadapkan pada penilaian dan tuntutan telah melakukan tindakan maladministrasi yaitu bertindak melampaui wewenang, sewenang-wenang, dan/atau mencampuradukkan wewenang sehingga baik LHAP maupun rekomendasinya kelak menjadi bumerang bagi Ombudsman, karena tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

Padahal kata kuncinya itu terletak pada ketentuan Pasal 26 UU No 37/2008 yang mengatur bahwa "dalam hal berkas laporan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif dan berdasarkan pemeriksaan substantif, maka Ombudsman dapat menetapkan: a. Tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; dan b. Berwenang melanjutkan pemeriksaan".

Namun kenyataannya Ombudsman mengabaikan opsi butir (a) dan lebih memilih butir (b) yaitu melanjutkan pemeriksaan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini