Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Kabar penetapan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka suap perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah bak petir di siang bolong.
Khususnya bagi para anggota DPR RI. Lebih khusus lagi bagi mereka yang tengah atau pernah duduk di Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Apalagi setelah Wakil Ketua DPR itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jantung mereka dag-dig-dug-der. Aziz dikhawatirkan "bernyanyi".
Jika Aziz "bernyanyi", niscaya kotak Pandora akan terbuka.
Mereka pun bisa masuk penjara secara berjemaah.
Akankah Aziz membuka kotak Pandora?
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa telah lebih dulu "bernyanyi": Aziz Syamsuddin minta fee 8 persen terkait penetapan DAK.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam
Perkara ini masuk radar KPK, sehingga Aziz pun disangka menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.
Saat kasus terjadi, Aziz adalah Ketua Banggar DPR.
Modus minta fee seperti Aziz itu jamak berlaku di Komisi XI dan Banggar DPR.
Lihat saja kasus suap mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Naaional (PAN) Taufik Kurniawan.
Medio 2019, Taufik divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang karena terbukti menerima imbalan Rp 4,85 miliar.