News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Azis Syamsuddin Tersangka

Akankah Azis Syamsuddin Buka Kotak Pandora?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Aziz, dan Robin yang diklaim sebagai "anak asuh"-nya, mungkin berprinsip "Palugada" atau "apa yang lu perlu, gua ada". Mereka pun menjadi "markus" (makelar kasus).

Ada sejumlah kasus lain yang juga diduga melibatkan Aziz Syamsuddin.

Di antaranya kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2013. Kasus-kasus itu bakal diungkap atau tidak, tergantung KPK.

Yang jelas, penetapan tersangka Aziz Syamsuddin bisa menjadi entry point bagi pengusutan kasus-kasus Aziz lainnya. Juga untuk membuka kotak Pandora patgulipat penyusunan anggaran di DPR.

Bubarkan MKD!

Mungkin karena sadar bahwa perkara Aziz Syamsuddin bisa merembet ke mana-mana, terutama ke kolega-koleganya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melempem.

Kasus dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin terkait korupsi DAK Lampung Tengah itu sebenarnya sudah diadukan ke MKD sejak 2017. Tapi sampai sekarang tak kunjung diproses.

MKD berlindung di balik dalih legal formal. Misalnya, pengadunya setelah diverifikasi tidak jelas legal standing-nya.

Ketika Aziz Syamsuddin sudah ditangkap KPK pun, MKD masih berkilah. Pimpinan MKD mengaku tidak mau mengintervensi proses hukum Aziz di KPK. Mereka menunggu bola muntah dari KPK.

Padahal, itu hanya alibi belaka. Sebab dugaan pelanggaran etik yang diurus MKD berbeda klasternya dengan proses hukum di KPK.

Derajat etik lebih tinggi daripada hukum. Melanggar hukum sudah pasti melanggar etik.

Tapi melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Melempemnya MKD terhadap Aziz Syamsuddin mengingatkan kita akan sikap MKD yang sama saat menghadapi kasus Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

Jika MKD baru bertindak setelah ada tindakan hukum dari KPK atau aparat penegak hukum lain, lalu apa gunanya MKD? Bubarkan saja karena MKD tak ada guna.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini