Di pasal 7 (2) huruf c angka 1 berbunyi: bahwa nama jalan yang diusulkan tidak menyinggung perasaan salah satu golongan atau agama/kepercayaan.
Masyarakat berharap Gubernur DKI selalu berpedoman pada Kepgub No 28 tahun 1999 ini.
Soal aturan, gubernur DKI terkenal paling ketat, patuh dan disiplin.
Jika mau bertukar nama jalan, ada baiknya dipilih nama tokoh lain yang tidak menimbulkan potensi kegaduhan, atau nama kota.
Misal Jl. Istambul. Sebagaimana nama Cassablanca.
Ini nama kota di Maroko yang dijadikan nama jalan di Jakarta, sebagai barter nama Soekarno di Maroko. Ini akan jauh lebih elegan dan bijak.
Baca tanpa iklan