News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Presidential Threshold

Urgensitas Presidential Threshold

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI.

Oleh : Prof. Dr. Muhammad Fauzan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

TRIBUNNERS - Revolusi ketatanegaraan yang terjadi pada awal dekade 1990-an yang ditandai dengan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam banyak hal telah “melahirkan” konsep dan ide baru bagi Bangsa Indonesia dalam berhukum tatanegara.

Beberapa kebaruan dalam UUD 1945 hasil amandemen antara lain diadopsinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (1) yang menentukan bahwa :

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Beralihnya mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak bisa dipisahkan dari kesepakatan MPR sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Baca juga: Hasto: Caranya Bukan Ubah Syarat Presidential Threshold tapi Turun ke Bawah Raih Kepercayaan Rakyat

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah kuat, sehingga Presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor-faktor politik seperti halnya dalam sistem parlementer.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah diundangkanlah beberapa undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, antara lain UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang “memperkenalkan” presidential threshold.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2003 yang menentukan bahwa :

Pasangan Calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Kemudian Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008, yang menentukan bahwa :

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: SBY Ingin Presidential Threshold 0 Persen, Jubir Kubu Moeldoko: Dulu, Beliau yang Ingin Jadi 20%

Terakhir dalam Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 menentukan bahwa :

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam perkembangannya ketentuan mengenai presidential threshold telah mengakibatkan banyak perdebatan, khususnya berkaitan dengan apakah ketentuan presidential threshold bertentangan atau tidak dengan UUD NRI Tahun 1945 ?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini