Penulis:
Reza Indragiri Amriel
Psikolog Forensik
TRIBUNNERS - Ahok adalah mantan narapidana.
Habib Bahar bin Smith (BBS) juga pernah masuk penjara.
Setelah masa hukumannya berakhir, Ahok diasumsikan "bersih", sehingga dia diperlakukan sebagaimana warga negara lainnya yang tidak pernah berurusan dengan hukum.
Kalau mau konsekuen dan non-diskriminatif dengan asumsi sedemikian rupa, maka Habib BBS pun sudah sepatutnya disikapi secara sama.
Toh masa pemidanaan Habib BBS juga sudah selesai.
Baca juga: Viral Video Polisi Sambangi Habib Bahar, Ngopi Diakhiri Berpelukan Akrab, Ini Penjelasan Polda Jabar
Tapi mari kita lebih substantif sekaligus lebih berempati.
Dari kacamata pidana, boleh jadi Habib BBS termasuk dalam kategori individu berisiko.
Anggaplah, tidak sedikit kalangan yang memandang Habib BBS sebagai sosok idealis yang mengartikulasikan sikapnya dengan cara yang frontal bahkan keras.
Namun andaikan dilakukan risk assessment, sikap Habib BBS itu boleh jadi menjadikannya sebagai orang yang potensial berulang kali berhadapan dengan hukum.
Terhadap individu semacam itu, otoritas penegakan hukum bisa saja menerapkan langkah super represif.
Tapi, terlebih dalam situasi sekarang, langkah sedemikian rupa dikhawatirkan malah akan menambah ketegangan di masyarakat.
Opsi lain, kepolisian bisa mengambil prakarsa yang--katakanlah--lebih dari hati ke hati.
Kerja dari hati ke hati dalam menyikapi Habib BBS memiliki dua pembenaran.