Dengan bersihnya perairan laut Indonesia dari sampah juga akan menguntungkan jalur pelayaran Indonesia.
Perjalanan kapal tidak akan terganggu oleh banyaknya tumpukan sampah yang dapat tersedot oleh kapal sehingga dapat mengganggu kondisi mesin kapal.
Selain itu dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS) secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) dan dalam pasal 192 menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Menumpuknya sampah di laut bisa terjadi dari "sumbangan" sampah rumah tangga.
Baca juga: Praktik Penambangan Pasir Laut Ilegal Terjadi di Perairan Riau, KKP Langsung Ambil Tindakan
Masih ada kebiasaan masyarakat yang kurang terpuji membuang sampah ke aliran sungai.
Hal itu patut diduga dikarenakan banyak orang yang tidak punya akses langsung ke pengelolaan sampah di lingkungannya.
Sampah sampai ke laut bisa juga terjadi dari aktivitas manusia di lautan sebab tidak jarang para penumpang kapal secara sengaja membuang sampah ke lautan, misalnya bekas botol air mineral, plastik sisa makanan ringan.
Atau bisa juga dari barang yang sedang dipakai atau dibawa secara tidak sengaja jatuh ke laut.
Hal lain yang juga kerap kali terjadi ketika orang sedang berwisata di pinggir pantai, yang dengan seenaknya membuang sampah di tepi pantai. Karena tiupan angin atau sapuan ombak, maka sampah pun terbawa ke laut.
*) Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI)