Penulis:
Reza Indragiri Amriel
Anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan, Poltekip, Kemenkumham.
I.
Hakim mempersilakan pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendalami kondisi mendiang Brigadir Yosua.
Pendalaman dilakukan guna memastikan benar tidaknya mendiang berkepribadian ganda.
Lantas, bagaimana jika pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa membuktikan bahwa Yosua punya kepribadian ganda?
Dengan asumsi Yosua punya kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut sebagai penyandang disabilitas.
Lengkap sudah. Yosua berstatus sebagai penyandang disabilitas sekaligus--tuduhan Ferdy dan Putri juga--pelaku kekerasan seksual.
Tapi, karena Ferdy dan Putri tidak memenuhi 'hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan (kepada Yosua) sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum', maka mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sanksi pidananya: penjara 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Sayangnya UU Penyandang Disabilitas kita kurang sempurna.
Di sejumlah negara ada ketentuan tambahan. Bahwa, orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi.
Bagaimana prospek Yosua mendapat ganti rugi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
II.
Mari gandengkan status Yosua sebagai pengidap kepribadian ganda dengan keterangan para saksi, bahwa Yosua pemarah atau temperamental, suka dugem, dan kerap minta dicarikan perempuan.