Dari sifat yang terakhir itu, bisa dibayangkan Yosua seolah seorang pecandu seks.
Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa, justru kian kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual.
Saya pribadi sudah katakan sejak awal kasus ini, bahwa jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka--mengacu Teori Relasi Kuasa--justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku.
Secara umum korban kekerasan seksual, terlebih berjenis kelamin lelaki, mengalami kesulitan luar biasa untuk mencari pertolongan.
Siapa yang percaya bahwa lelaki bisa menjadi korban kekerasan seksual!
Apalagi kalau pelakunya adalah perempuan.
Apalagi ketika ia berada dalam penguasaan pihak yang menjahatinya. Korban terpaksa diam.
Tapi tanda-tanda penderitaannya justru semakin lama semakin nyata, seiring kesakitan yang juga semakin parah akibat berulang kali mengalami kekerasan yang sama.
Gejalanya ya itu tadi. Mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan oleh para saksi.
Nah, dengan indikasi yang semakin kuat bahwa Yosua adalah korban kekerasan seksual, maka mengacu UU TPKS, dia berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.
Silakan polisi investigasi: siapa orang yang dengan begitu biadabnya, memanfaatkan kekuasaannya, telah menjahati Yosua secara seksual?