News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menyusun Daftar Pemilih Berbasis Kesadaran Kolektif

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran Pemilu.

Oleh: Irawan Ary Wibowo
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 tinggal menyisakan beberapa bulan saja.

Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi paling akbar pasca kemerdekaan Indonesia.

Sukses Pemilu tercermin dari setidaknya tiga indikator.

Pertama adalah aman dan lancar baik proses persiapan administrasi, pengadaan dan pendistribusian logistik, penyelenggaraan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu.

Selanjutnya tidak terjadinya konflik horisontal yang berpotensi disintegrasi bangsa.

Hal tersebut dapat dihindari melalui pemahaman kolektif bahwa kepentingan bangsa dan negara mestinya ditempatkan diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Menahan diri bahkan menghindari praktik politik identitas, isu SARA, money politic, penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian antar pendukung peserta adalah upaya untuk menjauhkan konflik yang bersifat destruktif dan berkepanjangan.

Ketiga adalah tingginya antusiasme masyarakat untuk memberikan hak suara pada saat pemungutan.

Hal tersebut akan berimbas pada tingginya partisipasi masyarakat sebagai indikasi demokrasi sehat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana mayoritas rakyat yang teleh dewasa turut serta dalam politik atas dasar perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertangung jawabkan setiap tindakan dan keputusannya. (CF.Strong)

Hal yang tak kalah pentingnya sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.

Hal tersebut dilakukan guna memberi kepastian bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat memilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 198 ayat 1 menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Berikutnya di pasal 199 dinyatakan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Selanjutnya di pasal 200 diamanatkan bahwa dalam Pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya.

Untuk itulah KPU bersama jajarannya melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT) oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PANTARLIH) pada tanggal 12 Februari–14 Maret 2023.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada data ganda, anggota TNI/Polri, pemilih di bawah umur ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih.

Daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan demokrasi elektoral.

Dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses demokrasi elektoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan (Maley dalam Suaib, 2010: 27)

Pasca pencocokan dan penelitian (COKLIT) dilanjutkan dengan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran hingga penetapan dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Saat inilah masyarakat dilibatkan untuk melakukan pencermatan dan memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

Keterlibatan dan partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menyempatkan diri mendatangi balai desa/kelurahan/RW/RT dimana Daftar Pemilih Sementara ditempel ataupun dengan memeriksa apakah namanya telah terdaftar atau belum secara digital melalui cek DPT Online.

Kesadaran terhadap pentingnya masuk dalam daftar pemilih sebagai jaminan mendapatkan hak pilih pada pemungutan suara nanti haruslah terbangun.

Mengapa? Karena sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah kebijakan pembangunan negara yang sedikit banyak akan berdampak bagi kehidupan warga negara itu sendiri.

Suara rakyat yang disalurkan dalam Pemilu akan menentukan pemimpin yang terpilih dimana para pemimpin itu akan membuat kebijakan dan keputusan-keputusan penting dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai upaya mendapatkan daftar pemilih yang akurat KPU dan jajarannya perlu melakukan komunikasi dan koordinasi bersama pemangku wilayah, pimpinan TNI/ Polri, ketua/pimpinan, institusi pendidikan, Pondok Pesantren, ormas, komunitas/ kelompok hobi, media massa, content creator dan seluruh simpul masyarakat untuk turut serta menggaungkan dan memastikan bahwa anggotanya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Bagi yang belum dapat segera menghubungi PPS, PPK ataupun KPU untuk dimasukkan kedalam daftar pemilih.

Harus dipahami bersama bahwa apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka dipastikan mendapatkan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya ( Surbakti, 2011:5).

DPS yang telah dicermati dan diberikan tanggapan oleh masyarakat akan diperbaiki dan disusun oleh PPS sehingga didapatkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Setelah ditetapkan oleh KPU, DPSHP akan diserahkan kembali untuk mendapatkan tanggapan masyarakat hingga dilakukan kembali perbaikan dan penyusunan DPSHP Akhir.

Rekapitulasi DPSHP akhir inilah yang akan digunakan oleh KPU kabupaten/kota sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sedemikian panjang proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih demi menunaikan amanat konstitusi melaksanakan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Dan pada akhirnya, kesadaran dan keterlibatan kolektif akan turut menyumbang kesuksesan Pemilu tahun 2024 nanti. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini