News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Cara Cek TPS di DPT Online, Cari Tahu Lokasi untuk Mencoblos di Pilkada 2024

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada 2024. Simak cara cek TPS di DPT Online. Kamu bisa mencari tahu lokasi untuk mencoblos di Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi calon pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Calon pemilih dapat melihat lokasi TPS secara online melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelum mengecek TPS di DPT Online, calon pemilih perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, juga dibutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

Cara Cek TPS di DPT Online

  1. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
  3. Klik selanjutnya
  4. Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
  5. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
  6. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
  7. Klik "Konfirmasi"
  8. Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
  9. Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Baca juga: Bawaslu: Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Masih Bisa Berubah Meski Sudah Ditetapkan KPU

Syarat Pemilih di Pilkada 2024

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

*) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Download)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini