News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Gandeng IAIN Ponorogo, Pemerintah Desa di Pacitan Rancang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Ketroharjo, Kecamatan Tulakan, Pacitan bekerjasama dengan KPM Tematik IAIN Ponorogo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema tentang perkawinan anak pada Minggu (23/7/2023) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Ketroharjo, Kecamatan Tulakan, Pacitan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Minggu (23/7/2023) hari ini.

Bekerjasama dengan KPM Tematik IAIN Ponorogo, tema yang diangkat dalam FGD mengenai perkawinan anak.

Tema ini sejalan dengan permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ketroharjo.

Kegiatan FGD diawali dengan pemaparan materi oleh pegiat gender sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok 116, Lutfiana Dwi Mayasari.

Materi itu berjudul Peran Pamong Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Keluarga: Perspektif Mubadalah.

Lutfiana menyampaikan pemantik diskusi berkaitan dengan langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan oleh Pemdes Ketroharjo untuk menekan angka perkawinan anak.

Sementara itu, Kepala Desa Ketroharjo, Joko Pitono menanggapi, perkawinan anak menjadi permasahan krusial di Desa Ketroharjo.

Sepanjang tahun 2023, terdapat 10 pasangan yang melakukan perkawinan anak.

Perkawinan anak selalu beriringan dengan tingginya angka perceraian karena usia yang belum matang.

Pemdes Ketroharjo sepakat untuk menolak perkawinan anak.

Namun Pemdes membutuhkan bantuan dari akademisi IAIN Ponorogo khususnya kelompok KPM Tematik Gender 116 untuk bersama-sama merumuskan solusinya.

Perwakilan dari pihak KUA Kecamatan Tulakan juga hadir dalam kegiatan ini.

Pihak KUA menyampaikan, KUA tidak bisa menolak permohonan perkawinan jika pihak desa telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi perkawinan.

Maka, salah satu upaya untuk menangani perkawinan anak adalah pemerinta desa harus membatasi pemberian surat rekomendasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini