News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini di Desa Tangkisan, Sukoharjo

Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa KKN UNISRI di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Sosialiasi Dampak Pernikahan Dini, Kamis (3/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan sosialisasi tersebut, telah dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023).

Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" ini, dilatarbelakangi peristiwa pernikahan dini yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, terutama di desa-desa.

Hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya hal tersebut, serta dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi yang melakukan.

Diketahui, Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundan-undangan.

Melihat dari beberapa informasi di media sosial mengenai tingginya angka pernikahan anak usia dini di era globalisasi, maka sangatlah penting menyelenggarakan "Sosisalisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini serta Kesadaran Hukum dikalangan Pelajar".

Hal tersebut, dimaksudkan agar para remaja khususnya pelajar memiliki kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan segala tindakan yang akan dilakukan.

Mahasiswa KKN UNISRI di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini", Kamis (3/8/2023). (Istimewa)

Baca juga: Sosialisasi Penambahan Gizi Ibu Hamil, Mahasiswa KKN UNISRI Ingin Tingkatkan Pemahaman Camilan Sehat

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 tertulis, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada kenyataannya, masih tidak sesuai dengan peraturan ini dikarenakan beberapa faktor.

Seperti pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi, faktor ekonomi dan faktor dari media massa.

Pada faktor ekonomi, orang yang memiliki ekonomi rendah cenderung berpikir bahwa dengan menikah masalah ekonomi akan teratasi dan cenderung kurang dalam memperhitungkan berbagai kemungkinan yang ada.

Hal ini berkaitan rendahnya minat belajar serta rendahnya tingkat pendidikan seseorang.

Sehingga tidak terpenuhinya standar pendidikan wajib belajar 12 tahun mengakibatkan timbul pemikiran seperti demikian, yang pada kenyataanya hal tersebut bukanlah solusi.

Kemudian, faktor budaya atau tradisi, yaitu masih banyak masyarakat yang percaya bahwa menikah muda sebagai hal yang baik dan beranggapan untuk menghindar dari kemaksiatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini