News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Refleksi Penghujung Tahun 2023, Lima Faktor yang Pengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring merupakan mantan Capim KPK tahun 2018 - 2023

Namun, hingga sekarang ini Peraturan Pemerintah tersebut belumlah juga dibuat atau dikeluarkan oleh Pemerintah.

Akibat tiadanya Peraturan Pemerintah akan berdampak pada tidak dapat dilaksanakan perintah dilakukannya Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut. Hal ini juga berarti bahwa tidaklah ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukannya, karena memang tidak tahu bagaimana CSR seharusnya itu dilaksanakan dan dijalankan, hingga nanti Peraturan Pemerintah itu dikeluarkan.

Persoalan lain yang seringkali timbul di dalam UU adalah ketidakjelasan kata-kata yang dipergunakan di dalam perumusan pasal-pasal tertentu.

Kemungkinan hal itu disebabkan oleh karena penggunaan kata-kata yang artinya dapat ditafsirkan secara luas sekali, atau misalnya karena soal terjemahan bahasa asing yang kurang tepat.

Ketidakjelasan arti dapat dijumpai, misalnya, pada 8 ayat (1) Undang-undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan, yang berbunyi bahwa : “Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya”

Yang menjadi pertanyaan terhadap ketententuan tersebut adalah apakah yang sebenarnya diartikan dengan “biaya yang seringan-ringannya"?

Berapa nilai ringan tersebut juga tidaklah dijelaskan dalam ketentuan penjelasannya dari UU tersebut. Hal ini yang tidak jelas maksudnya, sehingga ketidakjelasan arti kata-kata itu di dalam UU yang mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya di dalam prakteknya.

Dengan kondisi ini menjadikan dilemma yang tidak mudah bagi para penegak hukum untuk menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam UU tersebut dan dampak negatif dari hal ini adalah UU hanya mengatur, tetapi dijalankan. Yang menjadikan demikian ini adalah UU itu sendiri yang menjadi penyebabnya. Mengatur, tetapi tidak berjalan dan berhenti sendirinya.

Kedua, faktor penegak hukumnya. Yang dimaksudkan dengan penegak hukum itu adalah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan.

Setiap profesi penegak hukum mempunyai wewenang atau kekuasaan tugas masing-masing.

Hakim berada dalam peranan yang sangatlah menentukan ketika suatu keputusan diharapkan untuk lahir dan pelaksanaan tugas tersebut, hakim berada di dalam kemandiriannya sendiri.

Sedangkan tugas dari penegak hukum yang lainnya adalah meyakinkan dan menjelaskan kepada hakim apa dan bagaimanakah permasalahan hukumnya, sehingga akan diperoleh suatu keyakinan hakim untuk dapat memutuskanya secara adil dan juga bijaksana.

Namun permasalahannya tidak sesederhana itu, sebab kenyataannya penegakan hukum tidak berjalan dalam koridor yang benar, sehingga penegakan hukum mengalami kendala dalam tingkatan teknis operasional di masing-masing penegak hukum.

Penyebabnya antara lain, pertama rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi dan advokat; Kedua, Tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place; Ketiga, rendahnya komitmen mereka terhadap penegakan hukum; Keempat, tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, baik dan moderen; Kelima, kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman; Terakhir hal yang kuatnya tuduhan tentang adanya korupsi dan organized crime antaranggota penegak hukum dengan tuduhan mafia peradilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini