News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilpres 2024

Sengketa Hasil Pilpres 2024, Igor Dirgantara: Vox Populi Vox Dei, bukan Amicus Curiae

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara.

Oleh: Igor Dirgantara

Direktur Lembaga Survey and Polling (SPIN)

JAKARTA - Belakangan ini ramai wacana publik soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amicus Curiae ini diungkapkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di depan gedung MK dan awak media kemarin. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Persoalannya adalah bahwa sejatinya yang bisa disebut teman pengadilan itu adalah suara rakyat, bukan pihak yang kalah dan tantrum lalu merasa bisa jadi teman pengadilan. Terlebih pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae minimal tidak punya kepentingan hukum dengan pihak yang berperkara.

Jelas disini bahwa Megawati adalah Ketum PDIP yang mengusung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kata lain, amicus curuae harusnya merupakan suatu permohonan (opini) yang diajukan oleh pihak di luar perkara.

Kedua, masalah yang diungkap dalam amicus curiae tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dalam gugatannya, yaitu adanya abuse of power dari istana (presiden) lewat praktek kecurangan TSM ( terstruktur, sistematis dan masif) untuk memenangkan Prabowo-Gibran dan tidak terbukti di persidangan MK.

Faktanya dari semua keterangan 4 menteri yang memberi kesaksian di sidang MK (Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini) sudah menyangkal semua tuduhan itu, termasuk soal bansos dan keterlibatan aparat negara.

Baca juga: Isi Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Prabowo ke MK: 19 Tuduhan Pilpres Curang Tak Terbukti

MK sebagai lembaga peradilan tertinggi sebaiknya tetap independen dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Tidak boleh terpengaruh terhadap intervensi yang bersumber dari sebuah kepentingan politik apalagi dari partai politik pengusung capres-cawapres tertentu. Suara Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 equivalen dengan PDIP di Pileg 2024, yaitu sekitar 16 persen.

Memang PDIP masih jawara di Pemilu 2024, tetapi raihan 16 persen jelas tidak representatatif mewakili 100 persen rakyat Indonesia kecuali hanya membuat kebisingan politik belaka jelang putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan oleh MK tanggal 22 April 2024 mendatang.

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2924 dengan satu putaran (58.58 persen), dengan perolehan suara rakyat yang merata di semua provinsi di Indonesia. Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan), karena itu diprediksi MK tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran, dan proses pemilu tetap bisa diperbaiki ke depannya.

Baca juga: Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran Soal Amicus Curiae Megawati, Yusril: Kita Serahkan Kepada Majelis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini