News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Asy'ari, Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) yang mengatur keterwakilan 30 persen caleg perempuan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan tersebut.

Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Memasuki tahun 2024, tepatnya bulan Februari, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Gibran berpasangan dengan capres Prabowo Subianto dan akhirnya terpilih.

DKPP menjelaskan KPU harus mengubah PKPU No 19 Tahun 2020 terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Dus, Gibran yang baru berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Pada Maret 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Lantas, Mei 2024, DKPP kembali menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra

Aku juga tidak tertarik untuk mengomentari apa yang akan dilakukan Hasyim Asy'ari usai dipecat dan harus hengkang dari KPU, meninggalkan gaji dan tunjangan besar serta segala fasilitas yang melekat selama menjadi Ketua KPU.

Apalagi setelah Hasyim mengaku bersyukur, dan berterima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas berat menyelenggarakan Pilkada 2024, 27 November mendatang.

Aku juga tidak tertarik mengomentari namanya yang sama dengan nama pendiri Nahdatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari. Sebab, perilaku Hasyim Asy'ari KPU ini bak bumi dengan langit jika dibandingkan dengan Hasyim Asy'ari kakeknya Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini