News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kematian Vina Cirebon

Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jabar)

RATUSAN warga menyemut menyambut kepulangan Pegi Setiawan. Kuli bangunan itu kembali ke kampung halamannya di Cirebon, setelah 49 hari mendekam di Rutan Polda Jawa Barat.

Pegi dielu-elukan bak pahlawan. Padahal sebelumnya ia adalah pesakitan yang disandangi status tersangka oleh Polda Jabar. Bukan tuduhan ringan. Pria kelahiran 19 September 1997 itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Jembatan Talun, Cirebon pada 28 Agustus 2024.

Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Vina, awalnya mengapresiasi Polri yang menangkap Pegi Setiawan tanggal 21 Mei 2024. Atau hampir dua pekan setelah Film Vina : Sebelum 7 hari meledak dan ditonton sekitar 5 juta orang dalam kurun waktu sesingkat itu.

Seiring penangkapan Pegi dan Polri menyebut 2 DPO lainnya dianggap tidak ada, publik makin curiga. Terlebih saat Pegi Setiawan dihadirkan dalam jumpa pers pada 26 Mei 2024 atau 5 hari pasca penangkapan, ia berteriak dirinya bukan pembunuh Vina dan Eky.

Jejak digital Pegi bermunculan di berbagai sosial media. Termasuk statusnya berada di Bandung beberapa hari sebelum Vina dan Eky terbunuh.

Teman-teman Pegi sesama kuli bangunan pun berani buka suara. Mereka sangat yakin bahwa ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 28 Agustus 2016, Pegi berada di bedeng karena sedang menjadi kuli bangunan di rumah Agus.

Bahkan, Agus dan istrinya, Riyana bersaksi Pegi Setiawan ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky masih bekerja di rumahnya. Sang Mandor pun menunjukkan bukti gaji Pegi selama sepekan bekerja penuh pada tanggal tersebut.

Keraguan atas kebenaran Pegi Setiawan yang disebut polisi sebagai Perong makin menguar. Netizen mengungkap berbagai informasi bahwa ada nama Pegi Setiawan lain atau orang yang diduga dengan panggilan Pegi atau Egi atau Regi.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang kini menjadi content creator turut memenuhi informasi tentang kasus Vina dan Eky. Di dalam video yang diposting di channel youtubenya, Dedi Mulyadi menemui berbagai pihak termasuk keluarga, orang dekat dan orang-orang yang bersentuhan dengan kasus Vina.

Saka Tatal, terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah divonis bebas pun kembali lantang bersuara. Saka yang didampingi pengacaranya, Titin Prialanti, menyebut penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky penuh rekayasa.

Dan kini, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaiman pada 8 Juli 2024 berani memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tidak sah.

Hotman Paris yang belakangan meragukan Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky, berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus ini sebenar-benarnya.

Pasca putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan, banyak kalangan menyoroti pengungkapan kasus Vina dan Eky. Saat ini, sudah ada 8 orang ditangkap, divonis dan menjalani pidana dengan tuduhan membunuh serta memperkosa Vina serta membunuh Eky.

Mereka yang divonis penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana. Serta terpidana Saka Tatal yang kini telah bebas setelah menjalani 8 tahun penjara.

Kuasa hukum Pegi yakni Toni RM kini sedang memikirkan untuk mengajukan ganti rugi kepada Polri karena telah salah menangkap dan menetapkan tersangka Pegi. Angkanya ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga menyerukan agar Polri memberikan ganti rugi untuk Pegi. Oegroseno bahkan menyebut angka Rp 10 - 100 miliar sebagai ganti rugi untuk Pegi.

Sementara itu, bagaimana nasib 8 orang terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dan delapan tahun, sebagai pelaku pemunuhan Vina dan Eky ? Tujuh orang masih mendekam di penjara. Sebagaian besar adalah kuli bangunan seperti Pegi Setiawan.

Sudah selayaknya Presiden membentuk TPF yang benar-benar indpenden. Bukan tim pencara fakta yang dibentuk Polri sebelumnya. Penyidikan kasus kriminal, seharusnya dilengkapi dengan bukti forensik. Jejak digital atau percakapan melalui telepon selular bisa dibuka kembali.

Apalagi, dalam surat dakwaan disebut adanya pemerkosaan dan penganiayaan berat sehingga menewaskan Vina dan Eky.

Kita beri kesempatan TPF mencari, menggali dan menemukan fakta sebenarnya atas tewasnya Vina dan Eky.

Kasus Sengkon dan Karta yang pada tahun 1977  divonis 12 tahun dan 7 tahun penjara, dan akhirnya dibebaskan setelah pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya terungkap,  bisa menjadi yurisprudensi meski putusan sudah bersifat in kracht. 

Apapun temuan TPF nantinya, harus diterima lapang dada oleh semua pihak.

Adagium Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, relevan untuk terus ditegakkan.

Ditulis oleh Jurnalis, Yulis Sulistyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini