PERANG terhadap Judi Online makin gencar dilakukan pemerintah. Setidaknya, hingga tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup 2.625.000 situs judi online di Indonesia.
Bandar dan pengendali judi online tak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Diakui atau tidak, pembajakan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) Sementara yang hingga kini belum teratasi sepenuhnya, diduga kuat dilakukan bandar dan pengendali judi online.
Kominfo sebagai tulang punggung pemerintah yang memiliki otoritas memblokir akses judi online, justru menjadi bulan-bulanan kritik masyarakat. Beberapa kali Kominfo dipermalukan lantaran tak kunjung mampu memulihkan data PDNs yang sudah diambil para hacker.
Tak hanya Kominfo, sebanyak 500 website pemerintah daerah (Pemda) juga diretas pelaku judi online. Penyusup berhasil menembus pengamanan website Pemda lalu memasang iklan yang mengarah ke situs judi online.
Website Perguruan Tinggi juga dibajak. Sedikitnya 355 website perguruan tinggi yang menggunakan domain Ac.Id , dibajak dan dipadang iklan judi online.
Perlawanan bandar judi online belum juga teratasi. Meski sudah 2,6 juta situs judi online ditutup, website judi online makin marak. Ibarat diblokir 1 situs judi online, tak berapa lama para bandar besar judi online bisa membuat 1000 website lagi.
Menkominfo Budi Arie Setyadi yang terus panen kritik, mendapat suport dari kolega di pemerintahan. Secara mengejutkan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di tanah air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAtk) Ivan Yustiavandana saat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkap judi online telah melibatkan anak-anak berusia kurang dari 19 tahun ke bawah. Jumlah anak yang bermain judi online mencapai 197.054 anak dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.
Bahkan, anak berusia kurang dari 11 tahun, yang terlacak bermain judi online lebih dari 1100 anak.
Sudah saatnya kini bersama-sama memberantas Judi Online. Jangan hanya Kominfo, BP2MI, PPATK, KPAI yang gencar melawan judi online.
Aparat penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan dll harus lebih proaktif memebrantas judi online. Sekaligus mengusut para pelaku hacker dan penyusup yang membajak PDN maupun membacak website Pemda dan peruguran tinggi.
Judi online merusaka ekonomi bangsa, merusak ekonomi masyarakat dan juga merusak mental serta kehidupan masyarkat. Angka perceraian makin meningkat lantaran suami/istri terlibat judi online. Angka kekerasan di rumah tangga juga bertambah, salah satu faktonya karena judi online.
Anak-anak yang sudah tergiur judi online, akan rusak masa depannya.
Sudah saatnya kini pemerintah dan masyarakat bergandeng tangan memerangi judi online. orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerat ke dalam judi online. Pencegahan pertama dan menjadi palang pintu utama mencegah judi online adalah keluarga.
Situs judi online sudah ditutup mencapai jutaan website, namun secara bersamaan para bandar judi online bisa membuat 10 kali lipat situs judi online. Seandainya otak judi online berinisial T berhasil ditangkap, antek dan kroninya bisa membuat situs judi online lagi secara cepat.
Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat diharapkan menjadi pilar utama memerangi judi. Meski ada jutaan situs judi online, kalau tidak ada masyarakat yang bermain judi online, maka situs-situs judi online akan tutup dengan sendirinya.