PUTRA BUNGSU Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi terkait perjalanannya bersama keluarga ke Amerika Serikat dengan menumpang jet pribadi pada 18 Agustus 2024.
Di hadapan penyelidik KPK, Kaesang mengaku menumpang jet pribadi temannya, bersama istrinya, Erina Gudono, kakak istrinya dan seorang staf. Satu orang membayar Rp 90 juta atau totalnya Rp 360 juta.
Awalnya Kaesang berencana menumpang pesawat komersial pada 20 Agustus 2024. Namun temannya yang memiliki jet pribadi, pada 18 Agustus 2024 juga akan bepergian ke Amerika . Sehingga Kaesang dan keluarga memutuskan menumpang jet pribadi temannya itu.
Temannya yang memberikan tumpangan tersebut berinisial Y. Selanjutnya KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kepergian Kaesang bersama keluarga ke Amerika.
Keriuhan tentang Kaesang dan istri menumpang pesawat jet pribadi bermula dari postingan Erina Gudono di sosial media berupa foto sayap pesawat. Erina juga saat itu dalam story sosmednya juga memposting Kaesang sedang makan roti seharga Rp 400 ribu ketika berada di Amerika.
Baca juga: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Pribadi Temannya ke AS, Berikutnya KPK Bidik Teman Kaesang Inisial Y
Ketika Erina Gudono memosting di Sosmed, ribuan mahasiswa, dosen,buruh, pegiat demokrasi, seleb, tokoh masyarakat, budayawan hingga pelajar di Jakarta dan sebagian besar daerah, sedang menggelar demonstrasi menolak revisi UU Pilkada.
DPR akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang berisi tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
Kemarahan publik lantaran DPR hendak mengangkangi putusan MK terhadap dua syarat pencalonan kepala daerah. Terkait syarat batas usia calon, MK dalam putusan No 70/PUU-XXII/2024 kembali memutuskan bahwa batas usia pencalonan kepala daerah adalah berusia 30 tahun saat pendaftaran.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya sudah memutuskan revisi batas usia calon yakni 30 tahun saat pelantikan. Frase 30 tahun saat pendaftaran dan 30 tahun saat pelantikan tersebut mengandung konsekuensi, Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran, bisa mencalonkan diri.
Kaesang lahir pada 25 Desember 1994 dan usianya akan genap 30 tahun saat pelantikan yang diperkirakan bulan Februari 2025.
Kembali ke soal pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang, pesawat itu diduga adalah Gulfstream G650ER bernomor N588SE yang dimiliki perusahaan pengembang game di bawah Sea Limited (Sea Group) asal Singapura.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkap, teman Kaesang berinisial Y tersebut diduga adalah Ye Gang atau Gang Ye, salah satu pendiri,pemilik saham serta Chief Operating Officer (COO) Sea Ltd.
Sea Ltd juga merupakan pemilik dari perusahaan e commerce besar di Indonesia yang pada Oktober 2021 memindahkan kantor pusat dari Jakarta ke Kota Solo. Saat itu, Wali Kota Surakarta atau Solo dipimpin Gibran Rakabuming Raka, kakak sulung Kaesang.
Kepemilikan Gulfstream G650ER kemudian dialihkan ke lembaga pengelola harta (trustee), yaitu Bank of Utah, USA. Pengalihan ini hal biasa karena pemilik sesungguhnya tidak ingin repot dengan masalah finansial pesawat seperti potensi penurunan nilai jual. Lagipula, walau diserahkan ke trustee, manfaat pesawat tetap bisa dirasakan pemilik aslinya.
Apresiasi kita berikan untuk Kaesang yang sudah datang ke KPK untuk mengklarifikasi terkait penerbangannya ke Amerika Serikat bersama keluarga dengan jet pribadi yang dianggap masyarakat itu adalah fasilitas mewah.
KPK selanjutnya bisa menyelidiki lebih mendalam apakah benar Kaesang sekadar menumpang atau ada motif lain, mengingat Kaesang adalah putra dari Presiden dan perusahaan pemberi tumpangan tersebut berkantor pusat di Solo.
Baca juga: KPK Akan Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
Dalam pasal UU Korupsi diatur bahwa pelaku korupsi adalah pejabat negara dan atau penyelenggara negara.
Kaesang hingga kini belum pernah menjabat di pemerintahan. Ia adalah pengusaha dan menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski demikian, KPK bisa menelisik lebih jauh keterkaitan perusahaan e commerce yang didirikan Y dengan Kaesang beserta kakaknya, Gibran. Perusahaan tersebut hingga kini masih berkantor pusat di Solo.
KPK tidak perlu sungkan atau ragu. Justru Kaesang beserta keluarga besar Presiden Jokowi perlu mendapatkan kepastian hukum terkait kepergian Kaesang yang menumpang jet pribadi tersebut.
Jika benar adalah gratifikasi, KPK perlu melakukan tindakan hukum, dan jika tidak ada gratifikasi, KPK harus mengumumkan ke masyarakat.