News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH, Advokat/Pakar Hukum Tata Negara.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner KPU lainnya, Senin (5/2/2024).

Mereka dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

Terkait munculnya isu akun Fufufafa di Kaskus yang diduga milik Gibran, saya menilai isu tersebut saat ini belum menjadi kasus hukum, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI periode 2024-2029.

Andai menjadi kasus hukum pun, sepanjang kasus tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap di mana Gibran dinyatakan bersalah, juga tak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini