Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute
TRIBUNNEWS.COM - Ah, seandainya pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, niscaya kasus pagar bambu ilegal sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten, tak akan segaduh ini.
Sejak viral pada awal Januari lalu hingga kini, kegaduhan itu tak kunjung berakhir.
Informasinya pun simpang-siur.
Sementara upaya penyelesainnya seakan jalan di tempat.
Ada dua sumber kegaduhan kasus ini.
Pertama, keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu.
Kedua, keberadaan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut ilegal itu yang menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mayoritas dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Ini adalah dua anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari pagar laut ilegal itu.
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Setelah dicek pada 19 Agustus 2024, panjang pagar laut baru mencapai 7 km. Namun karena ada pembiaran maka akhirnya panjang pagar laut itu mencapai hingga 30,16 km.
Kegaduhan kasus ini pun tak kunjung reda. Semua pihak terkesan saling menunggu, wait and see.
Sampai kemudian perintah itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar pagar laut itu disegel.
Perintah langsung juga datang dari Prabowo kepada TNI agar membongkar pagar laut ilegal itu.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono yang sempat menolak pembongkaran itu akhirnya ikut bergabung.
Baca tanpa iklan