News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mengakhiri Kegaduhan Kasus Pagar Laut Tangerang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GADUH PAGAR LAUT- Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute, Disna Riantina SH MH, menyoroti gaduh pagar laut Tangerang yang mengemuka akhir-akhir ini di publik.

Belum lagi kerugian material dan sosial yang dialami nelayan dan penduduk setempat yang terdampak pagar laut ilegal itu. 

Sebenarnya, penyelesaian hukum dalam kasus ini pun bisa dilakukan. Polri, Kejagung dan KPK bisa bergerak berdasarkan laporan yang sudah mereka terima dari masyarakat.

Pasal korupsi dan tindak pidana lain bisa diterapkan kepada mereka yang memasang pagar laut serta mereka yang menerbitkan SHGB dan SHM secara ilegal. 

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menganut prinsip "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum).

Sebab itu, kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini wajib hukumnya diselesaikan secara hukum, tanpa pandang bulu. Penyelesaian hukum ini akan menjadi "role model" bagi kasus-kasus serupa yang ada di Bekasi Jawa Barat, Surabaya, Sidoarjo dan Madura, Jawa Timur, Lampung, Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, dan lain sebagainya. 

Tanpa penyelelesaian hukum yang transparan dan adil, jangan harap kegaduhan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan ini akan berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini