News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Yang Belum Terjawab dari Kasus Pagar Laut Tangerang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PAGAR LAUT - Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute bicara soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten. /Via Kompas.com

Menteri Trenggono pernah menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus pagar laut di Tangerang itu secara pidana.

Yang KKP miliki, katanya, hanya kewenangan administratif berupa menjatuhkan sanksi denda.

Konon, pemasang pagar mambu ilegal itu akan didenda sejumlah Rp18 juta per kilometer. Denda yang tentu saja sangat murah. 

Bahkan hingga sekarang pun KKP tak kunjung mengungkap siapa sesungguhnya pelaku dan dalang pemasangan pagar laut ilegal itu.

Jadi, jangan berharap pelaku dan dalangnya akan terungkap, apalagi diproses pidana. 

Adapun Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pernah menyampaikan bahwa mayoritas dari 263 SHGB dan 17 SHM di area laut berpagar bambu ilegal di Tengerang itu dimiliki dua anak perusahaan Agung Sedayu Group, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. 

Lantas, mengapa KKP dan juga Bareskrim Polri tak bisa mengungkap siapa pelaku dan dalang pemasangan pagar laut ilegal itu?

Terkait pertanyaan kedua, apakah hanya 4 orang itu saja yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat terkait penerbitan SHGB dan SHM di Desa Kohod?

Rasanya ada pihak lain yang terlibat. 

Penyidik Bareskrim, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, akan mengungkap siapa yang memerintahkan 4 tersangka itu memalsukan surat-surat.

Kita tunggu saja tanggal mainnya. 

Lantas, bagaimana dengan penerbitan SHGB dan SHM itu sendiri? Sejauh ini Menteri Nusron telah memecat 6 pejabat/pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, 2 di antaranya menjelang pensiun.

Apakah Menteri Nusron akan memproses hukum 6 anak buahnya tersebut, dan mungkin juga pihak lainnya? Kita tidak tahu. 

Kita hanya bisa berharap jangan hanya sanksi administratif yang dijatuhkan kepada mereka, tapi juga sanksi pidana. 

Pertanyaan ketiga, apakah Kades dan Sekdes Kohod hanya akan dijerat pasal pemalsuan surat? 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini