Sementara ini Bareskrim Polri hanya menerapkan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 dan Pasal 55-56 KUHP tentang pemalsuan surat untuk menjerat 4 tersangka.
Pertanyaannya, mungkinkah akan diterapkan juga pasal Gratifikasi/Tipikor dan TPPU, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU?
Pasal Gratifikasi dan TPPU tidak mustahil untuk diterapkan dalam perkara ini.
Pasalnya, dilihat dari profil pekerjaan dan kekayaan sang Kades, jelas tidak sesuai, bahkan "njomplang".
Dan jika nanti pasal Gratifikasi dan TPPU diterapkan, berarti ada pihak lain yang mestinya juga dijadikan tersangka.
Yakni pihak pemberi atau penyuap. Gratifikasi atau Tipikor bersifat resiprokal, yang tidak hanya melibatkan satu pihak. Ada "take and give" di sana.
Demikianlah sejumlah pertanyaan yang harus dijawab, terutama oleh Dirtipidum Baserkrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Baca tanpa iklan