News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Koperasi Desa, Casing Lama dengan Merek Baru

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPERASI DESA - Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas bersama beberapa menteri membahas rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, 7 Maret 2025. Presiden Prabowo bertekad akan membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. 

Berdasarkan website kemendesa.go.id saat ini ada 73 BUMDES mendaftar nama, 803 mendaftar badan hukum, 925 perubahan nama, 6.274 perubahan dokumen, 26.112 terverifikasi nama dan 23.288 sudah berbadan hukum. 

Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan kemajuan usaha, selain hanya aspek administrasi tersebut.

Baca juga: 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bentukan Prabowo Bakal Kelola Rantai Pasok Sembako

KopDes MP juga jangan sampai mengulang casing lamanya, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) di era Pak Harto. KUD juga memiliki tujuan yang bagus namun saat ini nyaris tak terdengar lagi. 

Belajar dari KUD Era Presiden Soeharto

Pada era Pak Harto, pemerintah Indonesia berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pembangunan ekonomi. 

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengembangkan KUD sebagai wadah ekonomi rakyat.

Tujuan utama KUD adalah:

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa.

2. Membantu meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian.

3. Meningkatkan akses ke pasar dan meningkatkan harga jual produk pertanian.

KUD memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Pusat pelayanan ekonomi desa.
2. Wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat; dan
3. Pusat informasi dan edukasi bagi anggota dan masyarakat desa.

KUD melakukan beberapa kegiatan, antara lain:

1. Simpan pinjam.

2. Penjualan sarana produksi pertanian.

3. Penjualan hasil pertanian; dan

4. Pelayanan jasa pertanian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini