News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANALIS HUKUM - Analis hukum, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Agung, menulis opininya terkait revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, merupakan seorang praktisi hukum, mantan analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik.

Quo Vadis RKUHAP: Peran Strategis Jaksa Terpinggirkan?

 

Oleh:

IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA

Praktisi Hukum, Mantan Analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik

 

REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan praktisi hukum.

Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, muncul beragam pandangan dari berbagai pihak.

Tidak sedikit yang menyatakan kekhawatirannya bahwa penguatan kewenangan kejaksaan akan menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses pidana.

Namun, benarkah demikian?

Pandangan tersebut perlu diluruskan secara jernih. Penguatan peran kejaksaan bukanlah upaya mengurangi peran kepolisian, tetapi justru untuk menutup celah kelemahan koordinasi antar penegak hukum yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Beberapa kasus pidana yang tidak berjalan optimal dapat terjadi karena tarik-menarik pendapat antara penyidik dan penuntut umum.  

Di sisi lain, masyarakat sebagai pencari keadilan justru berpotensi dirugikan akibat lambannya proses.

Oleh sebab itu, penguatan posisi jaksa sebagai dominus litis harus dipahami sebagai bagian dari solusi sistemik untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Bukan untuk menciptakan dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya, melainkan membangun sistem hukum yang saling melengkapi dengan kejelasan batas kewenangan yang sehat dan fungsional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini