News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pengacara dan Buah Khuldi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENGACARA - Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute, Disna Riantina SH MH, berbicara soal peran dan deretan kasus yang menimpa pengacara saat ini.

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Sepintar apa pun seorang pengacara, selihai apa pun dia beracara, selengkap apa pun dalil hukum yang dia punya, tanpa kemampuan lobi, nonsens akan memenangkan sebuah perkara. 

Demikianlah fenomena pengacara di Indonesia.

OC Kaligis, contohnya.

Sebagai seorang profesor alias guru besar, dan juga penulis banyak buku hukum, serta sudah punya jam terbang tinggi, kurang pintar dan lihai apa dia dalam beracara.

Tapi toh harus masuk penjara juga karena terbukti bersalah menyuap Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, saat membela kliennya, Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut tahun 2015 lalu. 

Ia sadar kepintaran, kelihaian, dalil hukum dan jam terbang yang dia punya tak akan berarti bila tidak bisa melakukan lobi.

Dan lobi itu ia lakukan dengan memberikan suap.

Akhirnya, suap pun ibarat buah Khuldi.

Tuhan sudah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati apalagi memakan buah yang oleh Iblis disebut sebagai buah keabadian itu.

Tapi karena Adam dan Hawa tergoda ingin abadi di surga, maka manusia pertama dan kedua itu melanggar hukum Tuhan. Adam dan Hawa pun dihukum dengan diturunkan ke Bumi ini. 

Seperti Adam yang tergoda buah Khuldi, para pengacara, terutama yang "iman hukum"-nya lemah pun tergoda untuk melakukan suap demi memenangkan sebuah perkara.

Akhirnya, mereka melanggar sumpah jabatan sendiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Teranyar adalah kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit periode 2021-2022 yang disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dua dari delapan tersangka adalah pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini