News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG KEJAKSAAN - Kasus Silfester Matutina kembali disorot. Kejaksaan dinilai lamban mengeksekusi vonis 1,5 tahun atas fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Bhatara Ibnu Reza

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE)

Riwayat Pendidikan

UNSW Law 

Doctor of Philosophy (Ph.D)

(International Humanitarian Law and Military Politics)

Universitas Indonesia

Masters of Arts 

(International Relations)

Universitas Trisakti

Bachelor of Law 

(International Law)

TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla semakin menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum.

Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan sesaat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19. 

Sebaliknya, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini