News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menegakkan Pasal 76J UU Perlindungan Anak, Rokok Pun Tak Boleh Dibiarkan di Sekolah

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPSEK TAMPAR SISWA - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria, saat ditemui pada Senin (13/10/2025). Dini kini dinonaktifkan dari jabatannya.

Reza Indragiri Amriel

Ahli Psikologi Forensik

Lahir

Jakarta, Indonesia 19 Desember 1974 (umur 50)

Almamater

Universitas Gadjah Mada

Universitas Melbourne

Pekerjaan

Dosen

TRIBUNNEWS.COM- Kasus seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Banten, menampar siswa setelah kedapatan merokok di lingkungan sekolah sedang menjadi sorotan.

Peristiwa ini terjadi saat kegiatan Jumat Bersih, Indra dan beberapa temannya merokok di belakang kantin sekolah. Kepala sekolah bernama Dini Fitria menampar siswa kelas XII bernama Indra Lutfiana Putra (17). 

Dini Fitria memergoki mereka, menegur, dan meminta Indra mencari puntung rokok yang dibuang. Ketika tidak ditemukan, Dini diduga naik pitam dan menampar siswa tersebut.

Pasca kejadian itu, lebih dari 600 siswa melakukan aksi mogok selama dua hari sebagai bentuk solidaritas terhadap siswa yang ditampar.

Dinas Pendidikan Provinsi Banten menonaktifkan Dini Fitria untuk proses pemeriksaan dan menjaga ketenangan sekolah.

Saya menilai ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika, sangat kami acungi jempol. Tapi bagaimana terhadap rokok?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini