Dua Pilar Pengelolaan Zakat
Terdapat dua persoalan besar dalam pengelolaan zakat:
1. Pilar penghimpunan zakat
Berdasarkan catatan BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun, namun masih banyak yang belum tergali.
2. Pilar pendayagunaan dan pendistribusian zakat
Penyaluran harus efektif, transparan, dan memberi dampak pemberdayaan ekonomi. Pengelolaan zakat adalah soal kepercayaan (trust).
Karena itu, dalam seleksi pimpinan BAZNAS bulan Oktober mendatang, delapan orang yang terpilih harus memperhatikan berbagai pandangan, aspirasi, dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan, agar kedua pilar utama tersebut dapat berjalan lebih baik.
Kami juga memberikan apresiasi atas capaian para komisioner BAZNAS sebelumnya dan Kementerian Agama yang telah terlibat dalam koordinasi. BAZNAS merupakan badan pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Sinergi Nasional dan Transparansi
Dalam upaya pemberantasan kemiskinan, BAZNAS bersama stakeholder dan kementerian terkait harus menyusun program nasional dan roadmap zakat.
Delapan pimpinan BAZNAS ke depan perlu merumuskan satu data zakat nasional, dengan sumber data mustahik yang terintegrasi dari berbagai lembaga.
Ke depan, BAZNAS juga harus berkolaborasi dengan BUMN, pemerintah daerah, dan jaringan masjid untuk memastikan zakat dihimpun dari orang-orang yang memiliki kewajiban syar’i.
Masih banyak dana zakat yang belum ditunaikan. Ini harus menjadi perhatian serius, karena di sisi lain, masih banyak rakyat miskin yang membutuhkan bantuan.
Kolaborasi BAZNAS dengan media dan lembaga mitra juga penting. Melalui forum evaluasi rutin setiap bulan, dapat dibahas perkembangan penghimpunan, distribusi, serta tantangan di lapangan.
Zakat dan Pajak Berjalan Seiring
Zakat dan pajak dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. Pembayaran zakat dapat menjadi pengurang beban pajak, sehingga mendorong optimalisasi potensi zakat nasional.
Baca tanpa iklan