News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENNY SABDO - Konstitusi bukan kitab suci. Perubahan kelima adalah langkah strategis menuju demokrasi yang lebih adil dan stabil. Saatnya elite politik dan masyarakat sipil bersatu demi masa depan bangsa.

Benny Sabdo  

  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
  • Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 
  • Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
  • Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara      

Peran dan Kiprah Jabatan

  • Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
  • Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
  • Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

TRIBUNNEWS.COM - Sehebat apa pun Konstitusi itu bukan Kitab Suci. Konstitusi perlu mengikuti semangat perkembangan zaman. Gagasan menimbang perubahan Konstitusi itu hal yang niscaya. 

Hal ini menuntut sikap kenegarawanan para elite politik kita untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Selain itu, juga menuntut partisipasi aktif dari masyarakat sipil, akademisi dan media massa untuk terus mengawal agar proses reformasi berjalan di jalur yang benar. 

Inilah saatnya untuk bergerak dari demokrasi prosedural yang melelahkan menuju konsolidasi demokrasi yang substantif.   

Urgensi menghidupkan kembali wacana perubahan kelima Konstitusi agar kerangka hukum pemilu tidak terus bergantung pada tafsir konstitusional MK. Karena MK juga tidak selalu konsisten dalam putusannya.

Misalnya, pilkada dulu tidak masuk rezim pemilu, pasca kasus Ketua MK Akil Mochtar. Namun sampai hari ini MK masih menangani sengketa hasil pilkada. Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 menjadi penegasan bahwa pilkada adalah rezim pemilu.

Putusan ini memaksa seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau ulang secara fundamental desain sistem penyelenggaraan pemilu.

Dalam jangka pendek pembentuk undang-undang mesti segera membahas perubahan Undang-Undang Pemilu untuk menata ulang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2029. 

Pilihan model apa pun di masa depan harus memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E Konstitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta harus mempertimbangkan rasionalitas, efisiensi dan efektivitas sistem pemerintahan presidensial.

Perubahan Undang-Undang Pemilu bersifat krusial untuk jangka pendek, namun rentan diubah kembali sesuai dengan kepentingan politik sesaat. Setiap lima tahun, dialektika tentang sistem pemilu selalu kembali ke titik nol, menciptakan ketidakpastian.

Untuk mengakhirinya, diperlukan fondasi yang lebih permanen yang hanya bisa disediakan oleh Konstitusi.

 Perubahan kelima Konstitusi harus menjadi agenda strategis bangsa. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa ini bukanlah perubahan untuk merombak total struktur negara, melainkan perubahan terbatas, dengan cakupan yang disepakati secara ketat, yaitu hanya untuk mengatur hal-hal fundamental terkait sistem pemilu dan pemerintahan. Konstitusi saat ini hanya menyebutkan, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Tidak ada ketentuan mengenai model keserentakannya.

Untuk mengakhiri perdebatan tak berujung, Konstitusi dapat secara eksplisit mengatur model pemisahan pemilu nasional dan daerah. Misalnya, dengan menambahkan ayat yang berbunyi: “Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah diselenggarakan serentak secara nasional. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah diselenggarakan serentak di seluruh daerah dua setengah tahun setelahnya.” Ketentuan ini akan mengunci desain jadwal pemilu dan mengeluarkannya dari arena negosiasi politik lima tahunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini