News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENNY SABDO - Konstitusi bukan kitab suci. Perubahan kelima adalah langkah strategis menuju demokrasi yang lebih adil dan stabil. Saatnya elite politik dan masyarakat sipil bersatu demi masa depan bangsa.

Selanjutnya, menghapus frasa Pasal 18 ayat (4) Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah, sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir ganda.

Menegaskan bahwa “Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, serta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota).”

Dengan begitu, desain keserentakan dapat diatur secara langsung oleh Konstitusi sebagai mandatory rule. Sementara variasi teknis tetap bisa diserahkan pada mandat pengaturan melalui undang-undang. 

Selain itu, Pasal 6A ayat (2) Konstitusi ditafsirkan secara luas hingga melahirkan presidential threshold di tingkat undang-undang. Perubahan Konstitusi dapat memperjelas pasal ini, misalnya dengan menegaskan, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon, sehingga menutup ruang bagi pembatasan melalui ambang batas yang tinggi. Hal ini akan memperkuat otentisitas sistem presidensial langsung. 

Jalan menuju perubahan Konstitusi memang tidak mudah dan memerlukan konsensus politik yang luas. Namun, dengan membingkainya sebagai perubahan terbatas yang bertujuan untuk kebaikan demokrasi, bukan untuk kepentingan kekuasaan, agenda ini menjadi lebih mungkin untuk diwujudkan.

Hal ini adalah langkah untuk memberikan warisan jangka panjang bagi generasi di masa depan, sebuah sistem pemilu yang stabil dan tidak lagi menjadi objek tarik-menarik kepentingan politik. Mengatur jadwal pemilu, syarat pencalonan presiden dan penguatan sistem presidensial akan memperkokoh sistem demokrasi Indonesia. 

Dengan mengunci desain fundamental pemilu dalam Konstitusi, Indonesia dapat keluar dari siklus ketidakpastian hukum setiap menjelang pemilu. Energi bangsa tidak lagi terkuras habis untuk memperdebatkan aturan main pemilu, tetapi dapat difokuskan untuk mengeskplorasi esensi kedaulatan rakyat.

Bagaimana meningkatkan kesejahteraan, menegakkan keadilan dan memajukan peradaban. Aturan main yang sahih adalah prasyarat bagi mewujudkan demokrasi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini