Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa.
Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup.
Indonesia kini berada di titik rawan, karena kualitas demokrasinya terus menurun.
Mengutip indeks demokrasi V-Dem dari Swedia, Indonesia kini turun dari kategori “demokrasi elektoral” menjadi “otoritarianisme elektoral” sebuah kondisi di mana pemilu masih berlangsung, tetapi kebebasan sipil dan pengawasan publik nyaris hilang.
Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Kalau kebebasan berekspresi terus ditekan, kita akan jatuh ke level paling berbahaya: *otoritarianisme tertutup.
Saya mendesak agar pembahasan RUU KKS ditunda hingga ada kajian menyeluruh dan pelibatan masyarakat yang bermakna.
Saya menyoroti tren pembahasan undang-undang penting yang kerap dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, seperti revisi UU KPK dan RUU TNI.
RUU KKS jangan disahkan tergesa-gesa seperti RUU KPK atau Omnibus Law yang dibahas di luar jam kerja, bahkan di hotel mewah tanpa partisipasi publik.
Menjaga kebebasan berekspresi berarti menjaga roh demokrasi Indonesia. Jika RUU KKS dipaksakan tanpa keterlibatan publik, ia khawatir ruang kebebasan digital akan berubah menjadi alat represi negara.
RUU KKS masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi antar kementerian.
Publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna
Baca tanpa iklan