News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

RUU KKS dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USMAN HAMID - Aksi simbolik menolak RUU KKS di depan Gedung DPR. Publik menuntut transparansi dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa.

Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup.

Indonesia kini berada di titik rawan, karena kualitas demokrasinya terus menurun.

Mengutip indeks demokrasi V-Dem dari Swedia, Indonesia kini turun dari kategori “demokrasi elektoral” menjadi “otoritarianisme elektoral” sebuah kondisi di mana pemilu masih berlangsung, tetapi kebebasan sipil dan pengawasan publik nyaris hilang.

Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Kalau kebebasan berekspresi terus ditekan, kita akan jatuh ke level paling berbahaya: *otoritarianisme tertutup.

Saya mendesak agar pembahasan RUU KKS ditunda hingga ada kajian menyeluruh dan pelibatan masyarakat yang bermakna.

Saya menyoroti tren pembahasan undang-undang penting yang kerap dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, seperti revisi UU KPK dan RUU TNI. 

RUU KKS jangan disahkan tergesa-gesa seperti RUU KPK atau Omnibus Law yang dibahas di luar jam kerja, bahkan di hotel mewah tanpa partisipasi publik.

Menjaga kebebasan berekspresi berarti menjaga roh demokrasi Indonesia. Jika RUU KKS dipaksakan tanpa keterlibatan publik, ia khawatir ruang kebebasan digital akan berubah menjadi alat represi negara.

RUU KKS masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi antar kementerian.

Publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini